Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Kementerian ESDM Ingatkan Pemilik IUP/IUPK Leksanakan Reklamasi Melalui Surat Edaran

56
×

Kementerian ESDM Ingatkan Pemilik IUP/IUPK Leksanakan Reklamasi Melalui Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com || Kendari, Keterlambatan RKAB Pertambangan yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha tambang selama ini ternyata diketahui disebabkan karena reklamasi pasca  tambang yang  belum dilaksanakan selama ini.

Persetujuan RKAB harus melaporkan hasil reklamasi pasca tambang terlebih dahulu ke Kementerian ESDM sebagai persyaratan mendapatkan RKAB.

Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 9.E/MB.07/DBT.PL/2023 pada tanggal 2 Juni 2023 tentang basis data spasial perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan reklamasi pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dan batubara yang ditujukan kepada para pemilik IUP di seluruh Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang untuk mendukung pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik meliputi:

a. Rencana pembukaan lahan tahunan.

b. Rencana lahan direklamasi tahunan.

c. Realisasi pembukaan lahan tahunan.

d. Realisasi lahan direklamasi tahunan.

e. Rencana pembukaan kembali area reklamasi.

f. Realisasi pembukaan kembali area reklamasi.

g. Rencana lubang bekas tambang akhir/danau pasca tambang (final fold).

h. Realisasi lubang bekas tambang akhir /danau pasca tambang (final fold).

Karmin SH selaku Gubernur DPW LIRA Sulawesi Tenggara meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi permohonan RKAB IUP/IUPK yang berada di Sulawesi Tenggara karena menurutnya sangat banyak pemilik IUP/IUPK  yang telah diloloskan permohonan RKAB’nya tetapi belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sehingga menuai pertanyaan, kenapa bisa mendapatkan rekomendasi persetujuan RKAB sementara belum melakukan reklamasi, bukankah reklamasi menjadi sebuah persyaratan?.

“Kalau pemilik IUP/IUPK yang telah mendapatkan RKAB namun tidak pernah melakukan reklamasi pasca tambang, maka kami meminta kepada Kementerian ESDM RI agar RKAB dicabut kembali, saya tau, saya ada data, siapa pemegang IUP di Sultra yang telah melakukan reklamasi,”tegas Karmin.

Ditempat terpisah Agussalim Patunru selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menyampaikan siaran Pers kepada wartawan yang tergabung di PJI Sultra terkait pernyataan yang diterima dari Gubernur LIRA Sultra pada Kamis 28/3/2024.

Laporan: Nasir Alex

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…