
Info-Sultra.com || Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara mengungkap motif pelaku pembakaran rumah di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe pada Minggu, 5 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITa.
Sebelumnya diketahui dua dari lima terduga pelaku dengan inisial MR (20) dan TP (30) berhasil diringkus tim gabungan Polsek Sampara dan Polresta Kendari di Jl. Wolter Monginsidi Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITa.
Kapolsek Sampara Ipda Kasibun mengatakan, pelaku berinisial TP merupakan otak dari pembakaran rumah tersebut. Ia nekat merencanakan dan membakar rumah itu karena cemburu terhadap korban karena mantan pelaku berhubungan dengan korban.
“Otak dari aksi pembakaran rumah yaitu berinisial TP dengan modus kecemburuan terhadap Desi (mantan pacar pelaku TP) yang berhubungan dengan Mul (korban) sehingga melakukan aksi teror dengan membakar rumah korban,” kata Kapolsek Sampara saat dikonfirmasi.
Ipda Kasibun menuturkan untuk menjalankan aksi pembakaran tersebut, otak pelaku berinisial TP mengarahkan salah satu rekannya inisial G yang saat ini dalam pengejaran untuk merakit bahan guna membakar rumah korban.
“TP mengaku mengarahkan tersangka Gilang (G) untuk menyiapkan dan merakit botol berisi BBM jenis partalite yang akan digunakan dalam melakukan pembakaran rumah di dua lokasi,” ungkapnya.
Selain itu, Ipda Kasibun bilang dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku telah menjalankan aksi pembakaran sebanyak 2 kali yakni terhadap korban bernama Suriem dan Wartini orang tua dari Mul.
“Kedua terduga pelaku yang diamankan mengakui melakukan aksi pembakaran sebanyak 2 kali yaitu pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Selasa 7 Mei 2024 dengan 3 rekannya berinisial G, D dan W yang saat ini masih buron,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 buah parang, 1 dinamit, 2 buah tombak, 1 botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 gunting dan 1 potongan keset kaki yang akan di jadikan sumbu bom molotov yang digunakan pelaku dalam membakar rumah korban serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat korban berada di rumah orang tuanya dan mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa rumah korban telah terbakar.
Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama warga kemudian mencoba memadamkan api tersebut dengan alat seadanya dan berhasil dipadamkan.
Menurut keterangan dari tetangga korban, sebelum terjadi kebakaran ia melihat 3 orang pria dan 1 unit mobil berada di sekitar rumah korban.
“Setelah api berhasil dipadamkan tetangga korban ini mengatakan kepada korban bahwa sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dia sempat melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal berada di sekitar rumah korban,” ungkapnya.
“Saksi juga melihat 1 unit mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. (NS)