BeritaKriminal

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Wawotobi Ditangkap Tim Resmob Polres Konawe di Morowali

46

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Upaya cepat dan tepat dilakukan Unit Resmob Polres Konawe bersama Unit Reskrim Polsek Wawotobi dalam mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 08 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim dipimpin langsung oleh Aiptu Supahmil, Kanit Resmob Polres Konawe.

Identitas Terduga Pelaku:

1.M. Al Fais Nauvan, 16 tahun, alamat Kel. Nohu-Nohu, Kec. Wawotobi, Konawe.

2.Akmal Pratama, 20 tahun, alamat Kel. Nohu-Nohu, Kec. Wawotobi, Konawe.

Kronologi Pengungkapan

Pada Minggu, 07 Desember 2025 sekitar pukul 00.42 Wita, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rifki Anugrah di wilayah Kelurahan Wawotobi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Bahodopi, Morowali.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Konawe segera bergerak menuju lokasi persembunyian para terduga. Setelah memastikan keberadaan mereka, tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Tindak Lanjut

Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Konawe menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Konawe.

 

Laporan: Redaksi