INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal sekaligus peringatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar mengusut tuntas perkara tersebut. Pasalnya, kasus ini diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ia menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan tidak transparan. Menurutnya, terdapat tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara pihak lain telah menjalani hukuman penjara.
“Aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi Cira Uci II yang diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar La Songo kepada wartawan, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, La Songo menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
La Songo juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di mana Burhanuddin tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meskipun dalam dakwaan disebutkan terdapat tiga tersangka yang seharusnya diproses secara setara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani masa hukuman dan kini telah bebas.
“Dua orang sudah dipenjara, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada di posisi kekuasaan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melaksanakan perintah penahanan terhadap Burhanuddin (KPA-PPK) dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.
3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, diminta untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
4. Menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud telah memenuhi unsur pidana dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa, yaitu:
* Priya Agung Jatmoko, SH., MH (Koordinator)
* Rizky Rahmattullah, SH., MH (Ketua Tim)
* Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua)
* Arie Elvis Rahael, SH (Wakil Ketua)
* Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota)
* Harry Rahmat, SH., MH (Anggota)
Di akhir pernyataannya, La Songo menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan berencana melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.
Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi semua pihak apabila diperlukan di kemudian hari. Untuk keperluan tersebut, silakan menghubungi redaksi (red)
