INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Sekretariat DPRD sebagai motor penggerak administrasi yang profesional, transparan, dan responsif.
Hal tersebut tertuang dalam visi, misi, dan motto pelayanan yang diusungnya sebagai pucuk pimpinan di unsur pendukung DPRD Kabupaten Konawe.
Dalam paparannya, Dr. Sumanti menjelaskan bahwa visi “Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yang profesional, transparan, dan responsif dalam mendukung kinerja DPRD serta pelayanan informasi publik” menjadi kompas utama seluruh aparatur Sekretariat.
Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima misi strategis yang menyasar penguatan internal sekaligus pelayanan eksternal.
“Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yang profesional, transparan, dan responsif dalam mendukung kinerja DPRD serta pelayanan informasi publik” menjadi kompas utama seluruh aparatur Sekretariat. Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima misi strategis yang menyasar penguatan internal sekaligus pelayanan eksternal.
“Lima misi ini adalah jawaban atas tuntutan zaman. DPRD butuh dukungan administrasi yang tertib dan akuntabel. Masyarakat butuh aspirasinya didengar dan dicatat. Keduanya harus berjalan beriringan secara efektif dan efisien,” ujar Dr. Sumanti, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, Kelima misi tersebut meliputi: Pertama, memberikan dukungan administrasi yang tertib dan akuntabel kepada DPRD Kabupaten Konawe. Kedua, memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat secara cepat, tepat, dan tercatat dengan baik.
Ketiga, mengembangkan kapasitas aparatur Sekretariat DPRD agar semakin profesional. Keempat, memfasilitasi rapat, sidang, dan kegiatan DPRD secara efektif dan efisien. Kelima, menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat Konawe.
Yang menarik, seluruh arah pelayanan tersebut dibingkai dalam motto “Profesional Melayani, Berlandaskan Kalosara”. Kalosara, sebagai kearifan lokal Suku Tolaki yang bermakna tata krama dan etika, dijadikan roh dalam setiap pelayanan publik di Sekretariat DPRD Konawe.
Dengan Posisi Sekretaris DPRD merupakan jabatan strategis yang diatur dalam Pasal 204 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekwan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Visi dan misi yang diusung Dr. Sumanti sejalan dengan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas.
Integrasi nilai kearifan lokal “Kalosara” dalam motto pelayanan menjadi pembeda yang relevan, karena menempatkan etika dan tata krama lokal sebagai fondasi birokrasi modern. Ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Dengan visi, misi, dan motto yang jelas, Sekretariat DPRD Konawe di bawah kepemimpinan Dr. Sumanti diharapkan mampu menjadi contoh pelayanan publik di lingkungan legislatif daerah.
Profesionalisme yang berlandaskan nilai Kalosara diyakini akan memperkuat fungsi DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat Konawe.
Laporan : Redaksi
