Berita

Kasus Sengketa Selesai Damai, H. Muh. Wadio Ajukan Pencabutan Laporan ke Polda Sultra

3

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Perselisihan yang sempat bergulir hingga ke ranah hukum antara Anggota DPRD Kabupaten Konawe, H. Muh. Wadio, dan Irjal Ridwan akhirnya berakhir damai melalui mekanisme musyawarah kekeluargaan dan penyelesaian Adat Tolaki (Kalosara)

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Damai Nomor: 001/BA-KD/VI/2026 yang ditandatangani pada 9 Juni 2026 di Desa Tamasendi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Dalam pertemuan tersebut, Irjal Ridwan selaku pihak pertama atau terlapor dan H. Muh. Wadio selaku pihak kedua atau pelapor menyatakan sepakat menyelesaikan seluruh permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta tokoh adat.

Kedua pihak juga sepakat menjadikan mekanisme Adat Tolaki (Kalosara) sebagai bagian dari penyelesaian sengketa yang mereka hadapi. Hasil musyawarah tersebut menyatakan bahwa seluruh permasalahan telah diselesaikan secara tuntas dan tidak lagi menjadi sengketa di kemudian hari.

Dalam Pasal 1 Berita Acara Kesepakatan Damai disebutkan bahwa kedua belah pihak menerima dan menghormati hasil penyelesaian yang telah dicapai serta menganggap permasalahan telah berakhir. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk memulihkan hubungan baik yang sebelumnya sempat terganggu akibat perselisihan yang terjadi.

Kuasa hukum H. Muh. Wadio, Aspin, SH., MH., menjelaskan bahwa perdamaian yang dicapai kedua belah pihak merupakan hasil dari komunikasi, mediasi, dan musyawarah yang berlangsung dengan baik. Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme adat merupakan langkah yang bijaksana untuk menjaga hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela dan penuh kesadaran. Proses ini melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, serta tokoh adat sehingga menghasilkan kesepakatan yang diterima dan dihormati bersama,” ujar Aspin.

Aspin menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dan mekanisme Adat Tolaki (Kalosara) juga merupakan bagian dari penerapan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif yang saat ini menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara di Indonesia.

Menurutnya, restorative justice tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata, tetapi lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak yang bersengketa, menciptakan perdamaian, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Penyelesaian yang ditempuh oleh kedua belah pihak ini merupakan bentuk nyata dari penerapan restorative justice. Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat perselisihan. Melalui musyawarah, kesepakatan damai, dan penyelesaian adat Kalosara, kedua pihak telah mencapai titik temu yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” jelas Aspin.

Ia menambahkan bahwa kearifan lokal masyarakat Tolaki melalui mekanisme Kalosara memiliki nilai yang sejalan dengan semangat restorative justice, yakni mengedepankan perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial.

“Karena substansi permasalahan telah diselesaikan secara damai dan para pihak telah saling memaafkan serta berkomitmen menjaga hubungan baik, maka langkah pencabutan laporan polisi merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan yang telah dicapai bersama. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan masih sangat relevan dan efektif dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa perdamaian tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk mengajukan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, H. Muh. Wadio mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Surat tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/236/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam surat permohonannya, H. Muh. Wadio menjelaskan bahwa permasalahan yang sebelumnya dilaporkan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui mekanisme Adat Tolaki (Kalosara). Ia juga menyatakan hubungan kedua belah pihak telah kembali harmonis dan tidak terdapat lagi perselisihan yang perlu dipersoalkan.

Selain itu, pelapor menegaskan bahwa permohonan pencabutan laporan diajukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun pengaruh dari pihak mana pun. Ia juga menyampaikan keinginannya untuk tidak melanjutkan proses hukum atas perkara yang sebelumnya dilaporkan.

Menurut Aspin, kesepakatan damai yang telah ditandatangani para pihak menunjukkan adanya itikad baik untuk mengakhiri perselisihan secara bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Tolaki.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Berita Acara Kesepakatan Damai ditegaskan bahwa kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya ancaman maupun tekanan. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut atau mengajukan tuntutan hukum dalam bentuk apa pun terkait permasalahan yang telah diselesaikan, selama tidak terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Penyelesaian melalui mekanisme adat tersebut menunjukkan masih kuatnya nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Tolaki dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat. Melalui pendekatan musyawarah, kekeluargaan, dan penghormatan terhadap adat, kedua pihak berhasil mencapai kesepahaman yang mengedepankan perdamaian serta menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pengajuan pencabutan laporan polisi, perkara yang sempat menjadi perhatian tersebut kini telah menemukan titik penyelesaian melalui jalan damai yang disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait. Penyelesaian ini sekaligus menjadi contoh bahwa pendekatan musyawarah, kearifan lokal, dan prinsip restorative justice dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian, rekonsiliasi, dan kemaslahatan bersama,” pungkas Kuasa Hukum H. Muh. Wadio, Aspin, SH., MH.

Laporan : Redaksi