INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe hingga kini masih menunggu perkembangan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Konawe belum dapat melangkah ke tahapan berikutnya sebelum hasil audit terbaru dari BPKP diterima.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.IK., M.H., mengatakan bahwa permintaan audit telah diajukan sejak Maret 2026 dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasilnya.
“Permintaan audit sudah diajukan pada bulan Maret. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar AKP Laode Muh Jefri Hamzah, Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil audit tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Gelar perkara untuk penetapan tersangka tergantung hasil audit dari BPKP,” katanya.
Diketahui, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe telah meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Sebelumnya, permintaan audit perhitungan kerugian negara juga pernah diajukan kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024 untuk kepentingan penyelidikan. Namun, hasil audit baru diterima penyidik pada Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sejak memasuki tahap penyidikan, penyidik kembali mengajukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada akhir Februari 2026 sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka. Namun hingga kini, hasil audit tersebut belum diterima.
Sambil menunggu hasil audit, penyidik tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sementara itu, Juru Bicara BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, Haryadi, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan audit PKN perkara tersebut menyampaikan bahwa proses masih berada pada tahap penyusunan rencana penugasan auditor.
“Kami sedang menyusun rencana penugasannya,” ujar Haryadi melalui pesan singkat WhatsApp.
Dengan belum rampungnya audit PKN tersebut, proses penanganan perkara dugaan korupsi dana insentif di Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe masih menunggu tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi
