INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan di kawasan perkebunan PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (PT SJAP) kembali memanas. Merasa tidak lagi menerima kompensasi selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dari enam desa kembali menguasai lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka. Kuasa hukum masyarakat pemilik lahan, Aspin, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan akan tetapi tidak membuahkan hasil. Hal itu disampaikannya saat ditemui di lokasi, Sabtu (18/7/2026).
Aspin mengatakan dirinya mewakili pemilik lahan dari Desa Wawosolo, Bendewuta, Anggoro, Wawoone, Lalohao, dan Tawarolundu. Ia menyebut kerja sama antara masyarakat dan perusahaan sebelumnya menggunakan pola pembagian hasil 80:20. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak lagi dijalankan.
“Karena kompensasi tidak lagi diberikan dan berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, masyarakat memutuskan kembali menguasai lahan yang mereka anggap sebagai haknya,” kata Aspin.
Menurut Aspin, sengketa tersebut bermula dari proses penerimaan plasma pada 2023. Ia mengaku memiliki dokumen daftar penerima (relas) yang menjadi dasar keberatan masyarakat. Sebelumnya, pada 2021, masyarakat disebut telah diminta kembali menguasai lahan karena perusahaan dinilai menelantarkan areal tersebut selama kurang lebih 12 tahun.
Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada perusahaan sebanyak tiga kali pada 2025. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada tanggapan dari perusahaan. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara dan, menurut Aspin, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Aspin juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, sekitar 54 hektare lahan yang masih terdapat tanaman kelapa sawit telah dilepaskan kepada pemilik lahan, bahkan sebagian telah diperjualbelikan oleh pemiliknya. Sementara lahan yang sudah tidak lagi memiliki tanaman sawit dan telah ditumbuhi semak maupun hutan, menurutnya, hingga kini belum dilepaskan oleh perusahaan.
Di tempat yang sama, perwakilan warga pemilik lahan, Yono, mengatakan masyarakat telah menunggu penyelesaian sengketa tersebut selama bertahun-tahun. Menurut dia, sejak perusahaan mulai beroperasi sekitar 2011, para pemilik lahan tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan kelompok maupun pemilik lahan.
“Kami sudah beberapa kali meminta salinan perjanjian, tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan. Karena itu, kami meminta pemerintah turun tangan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Yono.
Yono mengatakan masyarakat berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat mengevaluasi persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap lahan yang dipersoalkan dapat dikembalikan kepada masyarakat apabila secara hukum terbukti menjadi hak para pemilik lahan.
Yono juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan-perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kawasan seluas sekitar 142 hektare tersebut memiliki potensi untuk kembali dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan produktif, termasuk tanaman pangan, hortikultura, maupun persawahan.
Sementara itu, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Harisman, S.H., mengatakan kepolisian menghormati langkah masyarakat dalam memperjuangkan haknya selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Silakan menempuh langkah sesuai prosedur. Kami berharap semua pihak menahan diri, menghindari tindakan yang melanggar hukum maupun tindakan kekerasan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” kata Harisman.
Ia menegaskan kepolisian akan mengawal proses penyelesaian sengketa agar berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonggeduku, Aipda Muh. Ilhamsyah Yusuf, mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Menurut Ilhamsyah, proses penanganan perkara yang sedang berjalan telah melalui tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia berharap seluruh pihak menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Proses penanganan perkara yang sedang berjalan telah melalui tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Ilhamsyah.
Polsek Wonggeduku, kata dia, akan terus melakukan pengamanan dan pemantauan di lokasi sengketa guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (PT SJAP) maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan.
Laporan : Redaksi
