Berita

DPD Bupati LSM LIRA Koltim Mendesak Kejari Kolaka, Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Peatoa

17

INFO-SULTRA.COM | KOLAKA TIMUR –Laporan LSM LIRA Koltim dugaan tindak pidana korupsi, yang masuk di bulan Desember tahun 2025 melalui PTSP Kejari Kolaka. Nomor surat B-011/DPD-LSM-Koltim/XII/2025 Kini di pertanyakan.

Laporan tersebut juga di tembuskan di Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Agung RI, hingga saat ini menanti kejelasan.

Salah satu staf Intel Kejari Kolaka yang di hubungi melalui pesan singkatnya WhatsApp menyampaikan Surat kami dari Kejaksaan Negeri Kolaka telah lama kami kirimkan pada inspektorat Koltim. Kami masih menunggu hasil pensus yang akan di lakukan oleh inspektorat Koltim. Ujarnya

Kepala inspektorat Koltim yang di wakili sekretaris Inspektorat Dasir SE., M.Si.,ditemui di ruang kerjanya Selasa 21/7/2026 menyampaikan keterlambatan pemeriksaan keterbatasan personil, dimana mereka pada waktu itu sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kolaka. Auditor, Irban dan Irbansus sedang menjalani hukuman badan selama 4 bulan. Saat ini mereka sudah bebas. Katanya

Sekretaris juga menambahkan bahwa surat dari kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kolaka kami sudah terima. Insyaallah SPT sudah saya paraf, dan proses pemeriksaan khusus (Pensus) sudah berjalan hampir 3 minggu. Hasilnya kami akan kembalikan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Pungkasnya

Bupati LSM LIRA Koltim Iswan Hasbul, yang didampingi Sekda LSM LIRA Koltim Karnito dengan bebasnya para Auditor, Irban dan Irbansus di bulan Mey tahun 2026 agar seyogyanya menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka,”Pungkasnya.

Laporan : Nasir