Berita

Surat Terbuka Soroti Keikutsertaan Kades Aktif dalam Orientasi PPPK di Konawe, Dinas Terkait Didesak Buka Suara

3

INFO-SULTRA.COM | ​KONAWE – Sebuah surat terbuka yang dialamatkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe viral dan menjadi perhatian publik. Surat tersebut mempertanyakan transparansi dan ketegasan regulasi terkait adanya Kepala Desa (Kades) aktif yang disinyalir masih mengikuti kegiatan Masa Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Surat terbuka tersebut ditujukan secara khusus kepada tiga instansi teknis, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe.

Memicu Rasa Keadilan dan Dugaan Tebang Pilih:

Dalam narasi surat terbuka tersebut, Forum Honorer Aktif Konawe mengatakan Dari kurang lebih 20 desa yg dinyatakan lulus P3K hanya ada 4 orang yang memundurkan diri secara legowo dari kelulusan P3K itu dan tetap melanjutkan jabatan kepala desa dan yang lain justru tetap aktif sebagai kepala desa dan menjadi p3k aktif sembari menerima gaji double selama kurang lebih hampir satu tahun ini.

Forum Honorer Aktif Konawe mengatakan demi untuk mematuhi aturan perundang-undangan mengenai larangan rangkap jabatan serta menjaga etika birokrasi.

​Namun, keberadaan Kades aktif lain yang disinyalir masih mengikuti tahapan orientasi PPPK tanpa melepaskan jabatannya memicu spekulasi publik. Penulis surat terbuka menilai kondisi ini berpotensi mencerminkan penegakan aturan yang tidak konsisten atau tebang pilih,

​”Ketika masih ada kepala desa yang aktif dalam jabatannya dan tetap mengikuti orientasi, timbul pertanyaan apakah dinas terkait benar-benar menegakkan aturan secara adil atau ada pertimbangan lain,” tulis penggalan narasi dalam surat terbuka tersebut.

​​Forum Honorer Aktif Konawe mengatakan Selain masalah regulasi dan etika jabatan, surat terbuka tersebut juga menyoroti isu efisiensi anggaran daerah. Di tengah upaya Pemkab Konawe menggalakkan efisiensi, potensi adanya rangkap penghasilan (double salary) bagi aparatur yang memegang dua posisi berijin dinilai kontradiktif dengan semangat pembenahan keuangan daerah.

Forum Honorer Aktif Konawe​ meminta Pemkab Konawe dan jajaran pimpinan daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa maupun ASN/PPPK.

​Tembusan ke Lembaga Pengawas:

Sebagai bentuk pengawasan publik, isu ini juga turut ditembuskan dan ditag ke sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas pelayanan publik, di antaranya:

*​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

*​Ombudsman Republik Indonesia

*​Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan mengumpulkan keterangan resmi dari Pihak Inspektorat, BKPSDM, serta Dinas PMD Kabupaten Konawe guna mendapatkan penjelasan utuh (fairness & balance) mengenai status kepegawaian Kades yang dimaksud serta aturan teknis yang berlaku terkait pengunduran diri maupun mekanisme rangkap jabatan dalam seleksi PPPK.

Laporan : Nasir