INFO-SULTRA.COM | KONAWE, 31 Juli 2026 – Aktivitas penambangan galian C jenis batu di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan publik.
Sekretaris DPD LIRA Konawe, Subardin, menegaskan bahwa CV. Usrul telah lama melakukan aktivitas pengolahan batu tanpa didukung dokumen perizinan yang lengkap. Ia menyebut kegiatan tersebut masuk kategori ilegal.
“Berdasarkan informasi dan pantauan kami di lapangan, CV. Usrul sudah beroperasi cukup lama. Tapi sampai hari ini belum ada bukti dokumen perizinan yang lengkap. Ini jelas melanggar aturan dan harus ditindak,” ujar Subardin kepada awak media, Kamis (31/07/2026).
Selain soal perizinan, Subardin juga menyoroti penggunaan alat berat di lokasi tambang. Menurutnya, CV. Usrul menggunakan ekskavator dan mesin pemecah batu atau breaker tanpa memiliki Surat Izin Pemakaian Bahan Peledak dan dokumen pendukung lainnya atau SIPB.
“Tidak tanggung-tanggung, mereka pakai ekskavator dan breaker. Padahal dokumennya tidak ada. Ini berbahaya dan jelas melanggar UU Minerba,” tegasnya.
Subardin menyayangkan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, baik Polres Konawe maupun Kejaksaan Negeri Konawe, terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, ini bentuk pembiaran. Negara dirugikan, lingkungan juga rusak. Kami minta APH segera turun dan menindak,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Subardin menegaskan bahwa aktivitas CV. Usrul tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sebagai bentuk protes, LIRA Konawe berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat bersama pengurus DPD LIRA Kabupaten Konawe.
“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat kami akan turun aksi bersama rekan-rekan pengurus LIRA Konawe untuk menuntut penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal ini,” tutup Subardin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Usrul belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan : Redaksi
