INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Dugaan aktivitas penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi/non-subsidi di kawasan Jalan Jetty OSS, Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, resmi dilaporkan oleh warga setempat kepada Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAINHAM-RI) Sultra, Kamis (6/8/2026).
Ketua DPW BAINHAM-RI Sultra, Andry William Firdaus, S.E., S.H., C.L.E., membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut. Laporan warga mengarah pada sebuah lokasi gudang penyimpanan yang diduga milik seorang warga berinisial E.
Berdasarkan data dan dokumentasi awal di lapangan, di dalam gudang penampungan tersebut ditemukan sejumlah wadah penyimpanan BBM, seperti tandon air (profil tank) berkapasitas 1.200 liter, ada drum, hingga ember berukuran besar yang terisi solar. Total stok BBM jenis solar yang tersimpan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 5 ton.
Konfirmasi Pihak Terlapor
Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), media ini mendatangi kediaman E di kawasan Jalan Jetty OSS untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai legalitas dan asal-usul BBM tersebut.
Dalam keterangannya, E membantah bahwa pasokan solar dalam jumlah besar itu berasal dari satu sumber atau tindakan penimbunan sistematis secara sepihak.
”Solar ini banyak yang punya, Pak. Kami hanya mengumpulkan dari orang-orang yang biasa membawa satu atau setengah jeriken,” ujar E saat memberikan klarifikasi di kediamannya.
Suasana wawancara sempat diwarnai dinamika ketika E menyadari proses wawancara tengah direkam. E menyatakan keberatan atas tindakan perekaman visual/audio tersebut dan meminta agar aktivitas penyimpanan BBM di lokasi itu tidak dipublikasikan kepada publik.
Merespons keberatan tersebut, tim media memberikan penjelasan bahwa proses perekaman merupakan bagian dari standar operasional prosedur jurnalistik demi menjamin keakuratan data, transparansi, serta bentuk pemenuhan hak jawab dan konfirmasi bagi pihak terlapor agar pemberitaan tetap objektif dan berimbang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM dalam skala besar oleh pihak swasta atau perorangan wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. Aktivitas penampungan tanpa izin yang sah dapat diancam dengan sanksi pidana maupun denda.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan lembaga pengawas berharap instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Konawe dan Polda Sultra, dapat segera melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Laporan : Nasir
