BeritaKriminal

Dugaan Dana Ilegal di Kafe Kendari, KOMPAS SULTRA Dorong Penyelidikan OJK

10

INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara terkait adanya indikasi aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dan kemudian masuk ke sektor riil, termasuk usaha makanan dan minuman (food and beverage), mendapat perhatian dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sultra.

KOMPAS Sultra menilai langkah OJK yang mulai menelusuri kemungkinan adanya praktik pencucian uang melalui sektor usaha legal perlu mendapat dukungan dan dikawal secara transparan, khususnya di Kota Kendari.

Koordinator KOMPAS Sultra, ANDRI menyebut pihaknya menerima sejumlah informasi dan mencermati perkembangan bisnis beberapa usaha coffee shop yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Dua nama usaha yang disebut dalam informasi dan menjadi perhatian KOMPAS Sultra adalah Coffee Shop yang beralamat di Jalan Sao-sao, Kota Kendari serta Coffee Shop yang beralamat di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.

Namun demikian, KOMPAS Sultra menegaskan bahwa penyebutan kedua usaha tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang, melainkan sebagai bagian dari dorongan agar lembaga berwenang melakukan verifikasi dan penelusuran secara profesional apabila memang terdapat indikator transaksi atau struktur kepemilikan yang tidak wajar.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan bahwa usaha tersebut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi setelah OJK menyampaikan adanya pendalaman terhadap sektor food and beverage serta pencarian beneficial owner, tentu informasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama,” ujar ANDRI perwakilan KOMPAS Sultra.

Menurut KOMPAS, pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendekatan follow the money, termasuk melihat sumber modal, struktur kepemilikan, hubungan antara pemilik formal dan pihak yang menikmati manfaat ekonomi, serta kewajaran transaksi dan perkembangan usaha.

KOMPAS Sultra juga mendorong OJK, PPATK, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk tidak hanya melihat aspek legalitas badan usaha, tetapi juga menelusuri beneficial owner apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyamaran kepemilikan atau sumber dana.

“Kalau memang seluruh modal dan aktivitas bisnisnya bersumber dari kegiatan yang sah, tentu proses verifikasi justru menjadi ruang untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama usaha yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan indikasi sebaliknya, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

KOMPAS Sultra juga meminta agar proses penelusuran dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Menurut mereka, pertumbuhan bisnis coffee shop di Kota Kendari harus berjalan seiring dengan transparansi sumber modal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOMPAS Sultra menegaskan prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Karena itu, pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa coffee shop yang dimaksud telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, KOMPAS mendorong agar pihak berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti.

“Kami juga tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu kami meminta lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa. Kalau tidak ada masalah, sampaikan bahwa tidak ada masalah. Kalau ada indikasi, silakan diproses berdasarkan hukum,” katanya.

KOMPAS Sultra berencana menyampaikan sejumlah informasi dan bahan yang telah dihimpun kepada lembaga-lembaga berwenang untuk menjadi bahan verifikasi, pendalaman, dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian KOMPAS Sultra dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum, menyusul adanya informasi dan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan salah satu badan usaha yang bergerak di bidang usaha kedai kopi (coffee shop).

Selain menyampaikan bahan kepada aparat dan lembaga berwenang, KOMPAS Sultra juga berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik. KOMPAS Sultra mendorong agar seluruh informasi dan dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

KOMPAS Sultra menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk mendorong lembaga yang memiliki kewenangan agar melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak berhenti pada pelaku yang berada di permukaan, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati hasil dari suatu aktivitas ilegal.

Adapun sejumlah tuntutan yang di maksud KOMPAS Sultra mendesak OJK Sultra dan PPATK untuk:

1. Menelusuri sumber modal dan pola transaksi usaha yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
2. Memverifikasi struktur kepemilikan dan beneficial owner dari entitas yang masuk dalam pendalaman.
3. Melakukan pendekatan follow the money terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar.
4. Memastikan tidak adanya penggunaan sektor usaha legal sebagai sarana penyamaran hasil tindak pidana.
5. Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak usaha yang disebut.
6. Membuka hasil penelusuran kepada publik apabila proses pemeriksaan telah memiliki dasar dan kesimpulan hukum yang memadai.

“Kami hanya meminta satu hal, telusuri secara profesional. Jika bersih, tentu harus dinyatakan bersih. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan ada yang kebal terhadap proses hukum.” Tutupnya (Ds)

: REDAKSI :