INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/8/2026).
Seorang perempuan berinisial DAP (25) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya berinisial M (34) menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Pondidaha, IPTU Amar Asran mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah sepupunya di Desa Hongoa sekitar pukul 06.30 Wita.
Korban diketahui telah meninggalkan rumahnya di Desa Rumbia, Kecamatan Bondoala, dan sementara tinggal di rumah tantenya di Desa Benua, Kecamatan Amonggedo selama kurang lebih tiga pekan.
Sekitar pukul 10.25 Wita, suami korban M datang ke rumah sepupu korban untuk menemui istrinya.
Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan uang gaji pelaku sebesar Rp4,5 juta yang disebut telah diambil korban melalui kartu ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan suaminya.
Pelaku sempat meninggalkan rumah tersebut. Namun sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali dan menemui korban yang saat itu sedang makan.
Tak lama berselang, keduanya terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan badik dan melukai korban dengan cara menikam bagian dada serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Korban kemudian dibawa oleh sepupunya ke Puskesmas Pondidaha sekitar pukul 12.45 Wita untuk mendapatkan penanganan medis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka terbuka, antara lain pada dada sebelah kanan, punggung, lengan kanan atas, bagian dalam lengan kanan atas, siku kanan atas, serta luka robek pada jempol kiri,” jelas Kapolsek Pondidaha dalam keterangan tertulisnya.
Karena kondisi luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke BLUD Konawe menggunakan ambulans Puskesmas Pondidaha sekitar pukul 14.07 Wita.
Sementara itu, setelah kejadian, pelaku mendatangi Polsek Pondidaha untuk mengamankan diri.
Pelaku juga mengalami luka robek pada bagian jari kanan sehingga kemudian dibawa oleh Kanit Reskrim ke BLUD Konawe untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Pondidaha Iptu Amar Asran bersama personel Polsek Pondidaha sebelumnya telah mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 13.45 Wita dan mengecek kondisi korban di Puskesmas Pondidaha.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut serta melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap keluarga korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil pengumpulan informasi awal kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan rumah tangga, termasuk masalah uang gaji.
Terpisah, Kasatreskrim polres Konawe AKP La Ode Jefri Hamzah melalui Kanit IV PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati mengatakan bahwa terlapor M telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/28/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra, tanggal 07 Agustus 2026,” jelasnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap korban sebab yang bersangkutan masih shock dalam masa pemulihan.
“Untuk korban belum kami periksa sebab masih dalam masa pemulihan, apabila korban telah kembali pulih akan kami agendakan pemeriksaan,” pungkasnya.*
: REDAKSI :
