INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Upaya membantu masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni mendapat perhatian melalui Program Gotong Royong Bedah Rumah yang digagas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Program tersebut diluncurkan di Kabupaten Konawe, ditandai peletakan batu pertama pembangunan rumah di Kelurahan Sanggona, Kecamatan Konawe, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si. Dalam sambutan Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T. yang dibacakan Wakil Bupati, disebutkan bahwa rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi menjadi tempat keluarga tumbuh, mendapatkan pendidikan, membangun kasih sayang, dan menyiapkan masa depan.
Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat masih terdapat lebih dari 4.234 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Konawe. Kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena keterbatasan anggaran pemerintah dalam menangani seluruh RTLH.
Pada 2026, Konawe memperoleh bantuan untuk 630 unit rumah, terdiri atas 28 unit dari APBD Konawe, 107 unit APBD Provinsi, 493 unit APBN, dan 10 unit melalui CSR Kejaksaan Negeri Unaaha.
Pemkab Konawe menekankan agar bantuan diberikan secara tepat sasaran dan transparan. Pendataan penerima diharapkan dilakukan secara objektif oleh pemerintah desa/kelurahan bersama pemerintah kecamatan berdasarkan kondisi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal, S.H., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan terhadap upaya pemerintah menyediakan hunian layak. Pelaksanaannya diharapkan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta dilakukan secara terbuka dan terukur.
Kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Gerakan gotong royong ini diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak keluarga memperoleh hunian yang layak, sekaligus mendukung target Konawe Bebas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Laporan : Redaksi
