BeritaKriminal

Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap, Polres Konawe Tangkap Dua Pelaku Hubungan Keluarga

103

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Tersangka Kakek dan bapak kandung Resmi ditahan Polres konawe akibat setubuhi anak/cucunya yang masih dibawah umur

‎Rasa kecewa dan sakit hati yang dialami oleh sdri. Krisna (ibu kandung korban) akibat ulah Yunus (66) mantan mertua dan mantan suaminya Muh. Sabirin (33) warga desa Dunggua Kec. Amonggedo kab. Konawe.

‎Kejadian Bermula sekitar tahun 2020 saat itu korban Bunga (nama samaran) masih berumur 9 tahun Ia disetubuhi oleh kakeknya sendiri sdr. Y dirumahnya yang terletak di desa Dunggua Amonggedo, dimana saat itu orang tua korban (ayah dan ibunya sedang merantau ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit, dihadapan penyidik sdr. Y mengakui perbuatannya tersebut ia lakukan hanya satu kali saja.

‎Setelah ibu korban sdr. Krisna kembali dari Malaysia ia diberitahukan peristiwa tersebut oleh kakaknya dan hendak melaporkan ke pihak berwajib, namun pertimbangan sebagian keluarga besar termasuk ibunya melarangnya katanya ini adalah Aib yang harus kita tutupi, jadi saat itu ibu korban sdri. Krisna mengurungkan niatnya untuk melapor demi untuk menjaga nama baik keluarga.

‎Setelah tahun 2024 sdri.Krisna dan suaminya sdr. Muh. Sabirin resmi bercerai karena sudah tidak tahan lagi suaminya suka mabuk2an dan tidak mau Mendengarkan nasehat untuk berubah. kemudian sdri.  Krisna menikah lagi dan tinggal menetap dengan suami barunya dikolaka, sementara anak 2 orang yaitu bunga (korban) dan adiknya Nada tinggal bersama bapaknya di desa Dunggua kec. Amonggedo konawe.

‎‎Sdri. Krisna (ibu koban) yang saat itu sedang berada dikolaka mendapatkan tlp dari anaknya yaitu sdr. Nada yg juga tinggal bersama bapaknya mengatakan bahwa ibu harus jemput saya malam Ini juga karna saya sudah tidak tahan lagi tinggal disini bersama bapak, karena curiga dan ada firasat tidak baik sdri. Krisna ibu korban mendesak anaknya untuk berbicara jujur, kemudian disitulah anaknya yang bernama Nada tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa kakaknya sdri. Bunga (samaran) sering digauli oleh bapak kandungnya sendiri.

‎Mendengar kabar tersebut ibu korban sdri. Krisna tidak Terima dan melaporkan peristiwa tersebut di Polres Konawe.

‎‎Pihak Polres Konawe yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan  sdr. Muh. Sabirin (ayah kandung koban) untuk. Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan, sdr. Muh. Sabirin Mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yaitu sdri. Bunga (nama samaran) sebanyak 4 kali pada bulan September 2025, oktober 2025, November 2025 dan bulan desember 2025, 3 kali dilakukan di rumahnya di desa Dunggua dan 1 kali dilakukan di luar rumah yaitu disemak-semak saat dalam Perjalanan membeli mie, pelaku sdr. Sabirin melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut saat sedang mabuk dan melihat anaknya tersebut mirip dengan ibunya yaitu sdri. Krisna, setiap selesai menyetubuhi anaknya ia berpesan agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

‎Keeseokan harinya tepat pada tanggal 16 Desember 2025 sdri. Krisna juga melaporkan sdr. Yunus yang merupakan mantan mertua sekaligus kakek korban atas peristiwa persetubuhan yg pernah dilakukannya juga kepada anaknya pada tahun 2020 yang lalu, kemudian pada hari itu juga sat reskrim polres Konawe langsung mengamankan sdr.  Yunus

‎‎Keduanya kini resmi ditahan mulai hari ini tanggal 16 Desember 2025 dirutan Polres Konawe untuk 20 hari kedepan dan Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang

‎Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena melakukan perbuatan pidana kepada orang yang patut ia lindungi (hubungan keluarga)

 

Laporan: Redaksi