Berita

Bidkum Polda Sultra Uji Pemahaman KUHP–KUHAP Penyidik Polres Konawe

26

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian. Salah satunya melalui Tes Obyektif Pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tenggara dan diikuti oleh Penyidik serta Penyidik Pembantu Polres Konawe dan Polsek jajaran.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Polres Konawe ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Konawe Kompol Hasruddin, S.E., M.E. Kehadiran pimpinan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kompetensi personel, khususnya dalam menjalankan tugas penyidikan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim C Bidkum Polda Sultra IPTU Askar, S.H. bersama anggota, para pejabat utama Polres Konawe, Kapolsek jajaran, serta seluruh penyidik dan penyidik pembantu. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana pemahaman personel terhadap penerapan KUHP dan KUHAP dalam penanganan perkara pidana.

Tes obyektif ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, namun juga sebagai sarana pembinaan dan pengawasan internal. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyidik mampu menjalankan proses penyidikan secara cermat, tepat prosedur, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak serius dan antusias mengikuti setiap tahapan tes, menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Konawe dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum.

Kegiatan tes obyektif pemahaman KUHP dan KUHAP ini berakhir pada pukul 11.15 Wita dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, serta kondusif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas penyidikan di wilayah hukum Polres Konawe semakin optimal dan selaras dengan prinsip Presisi Polri

 

Laporan: Redaksi