Berita

Terungkap di RDP DPRD Konawe, PT Razka Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Absen dari Forum Resmi

49

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Fakta pelanggaran hukum kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 21 Januari di Gedung Gusli Topan Sabara. Dalam forum resmi yang dihadiri DPRD Konawe, Lembaga Gempur, serta unsur pemerintah daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe secara terbuka mengakui bahwa PT Razka Sarana Konstruksi belum mengantongi izin operasional.

Ironisnya, meski persoalan yang dibahas menyangkut legalitas dan dugaan pelanggaran hukum serius, hingga RDP berakhir pihak PT Razka Sarana Konstruksi sama sekali tidak hadir, tanpa penjelasan resmi. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap forum resmi negara sekaligus memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya.

Pengakuan Kepala Dinas PTSP tersebut menegaskan bahwa PT Razka Sarana Konstruksi telah menjalankan aktivitas usaha tanpa dasar perizinan yang sah, sehingga diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, khususnya ketentuan tentang kewajiban memiliki izin sebelum beroperasi, larangan menjalankan usaha tanpa izin, serta ketentuan sanksi bagi pelanggar perizinan.

Ketua Lembaga Gempur, Halaqul Akram, menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak perusahaan hingga RDP ditutup merupakan sikap tidak kooperatif dan bentuk pelecehan terhadap mekanisme pengawasan publik.

“Perusahaan sudah diundang secara resmi, tetapi hingga RDP berakhir tidak satu pun perwakilan hadir. Ini menunjukkan PT Razka Sarana Konstruksi tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga tidak menghormati lembaga negara,” tegas Halaqul Akram.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan resmi Kepala Dinas PTSP dan absennya pihak perusahaan, maka unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak segera memanggil, memeriksa, dan memproses pimpinan perusahaan yang diduga menjalankan usaha ilegal.

Lebih jauh, Halaqul Akram menyampaikan kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap Bupati Konawe yang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak berizin. Menurutnya, pembiaran tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Jika perusahaan ilegal bisa beroperasi, mangkir dari RDP, dan tetap tidak disentuh hukum, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

DPRD Konawe dalam forum tersebut menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan mendorong penghentian aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi, evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan, serta pelimpahan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

 

Laporan: Nasir Alex