INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Sekjend Lepham Sultra mengapresiasi langkah hukum yang diambil ketua kadin Sultra melalui kuasa hukumnya di Mapolda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam press release yang ditrima redaksi Rabu 18/3/2026, melalui pesan Wa app suhardin tosepu menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah menghakimi seseorang yang melampaui kewenangannya mantan wartawan Sultra ini mengatakan ” saya dulu kalau menulis terkait masalah hukum yang melilit seseorang itu harus berhati -hati sebab ada kaidah norma dan etika ,cek and balance fakta lapangan juga kedepankan praduga tak bersalah ,jangan hasil pemikiran atau ego kita hakimi orang yang kebenarannya belum pasti begitupun juga bermedia sosial dengan KUHP yang baru kita harus berhati – hati harus dipilter dulu kebenaran suatu masalah baru diaplot jangan dicampur adukan opini liar padahal kebenarannya belum pasti itu keliru dan bisa menimbulkan preseden buruk bagi pribadi seseorang ,apa lagi bapak ketua Kadin Sultra Anton timbang adalah orang baik tokoh panutan sultra.
Suhardin tosepu meminta kepada semua pihak mari kita menahan diri secara obyektif dan tidak mudah terprovokasi atas pemberitaan yang belum pasti dan marilah kita bermedia sosial yang baik bahwa ada masalah hukum kita serahkan pada yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena setiap warga negara punya hak yang sama kedudukannya dalam hukum sebagaimana diatur pada UUD 1945 pasal 27 ayat. 1.
Suhardin tosepu berharap dengan adanya laporan di Mapolda Sultra oleh kuasa hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara berkeadilan agar dapat memberi efek jera pada pelaku pencemaran nama baik ketua Kadin Sultra di Media sosial agar kedepannya tidak terjadi pada orang lain”tegasnya
Laporan: Nasir Alex
