Berita

Hak Jawab MAT di tvOne: Forum Advokasi DPD RI Bukan Arena Legitimasi Investasi

20

Diduga Terjadi Distorsi Konstruksi Fakta dalam Pemberitaan Kunker Komite II DPD RI di Konawe

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – (17 April 2026), Polemik pemberitaan kunjungan kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Konawe memasuki babak krusial. Setelah Masyarakat Adat Tolaki (MAT) melayangkan Somasi Terbuka pada 9 April 2026, pihak tvOne akhirnya memberikan ruang hak jawab kepada MAT Sulawesi Tenggara pada 16 April 2026.

Bagi MAT, persoalan ini bukan sekadar soal keseimbangan berita, melainkan dugaan terjadinya distorsi terhadap konstruksi peristiwa resmi negara.

Konstruksi Resmi: Aduan – Advokasi – Pernyataan Penutup

Sekretaris Jenderal MAT Konawe, Jumran, S.IP, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki alur yang jelas dan terdokumentasi secara formal.

Pertama, berangkat dari aduan masyarakat adat Routa kepada anggota DPD RI, Umar Bonte, terkait konflik pertambangan PT SCM di Kecamatan Routa.

Kedua, aduan tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan resmi Komite II DPD RI yang secara eksplisit merupakan agenda advokasi pertambangan di Routa.

Ketiga, dalam pernyataan penutupnya sebagai penyelenggara forum, Umar Bonte menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menemukan adanya persoalan dalam aktivitas pertambangan PT SCM di wilayah tersebut.

“Itulah fakta objektif hasil pertemuan. Kesimpulan disampaikan oleh penyelenggara resmi forum negara. Di luar dari itu, narasi menjadi tidak representatif apabila dibangun dengan konstruksi berbeda,” tegas Jumran.

Pendapat Pejabat Daerah Harus Dipisahkan dari Kesimpulan Forum

MAT menegaskan bahwa dalam forum tersebut memang terdapat pandangan sejumlah pejabat daerah yang menyatakan dukungan terhadap investasi PT SCM.

Wakil Bupati Konawe, Ketua DPRD Konawe, maupun pejabat lain menyampaikan sikap kelembagaan yang mendukung investasi. Namun menurut MAT, pandangan tersebut adalah ekspresi politik dan posisi administratif masing-masing, bukan kesimpulan resmi forum advokasi DPD RI.

“Pendapat pejabat daerah adalah hak konstitusional mereka. Tetapi itu harus dipisahkan secara tegas dari hasil resmi pertemuan. Forum advokasi memiliki penyelenggara, agenda, notulensi, dan pernyataan penutup yang menjadi rujukan objektif,” ujar Jumran.

Menurutnya, mencampuradukkan opini dukungan investasi dengan kesimpulan resmi forum merupakan kekeliruan serius dalam konstruksi informasi publik.

*Dinamika di Luar Forum Tidak Identik dengan Hasil Resmi*

MAT juga menyoroti adanya dinamika di luar forum resmi, termasuk aksi atau ekspresi dukungan terhadap investasi yang berlangsung di luar ruangan kegiatan.

Namun, MAT menegaskan bahwa dinamika tersebut tidak dapat disamakan dengan hasil pertemuan resmi yang berlangsung dalam forum DPD RI.

“Ekspresi di luar forum adalah dinamika politik. Tetapi hasil forum adalah dokumen advokasi resmi negara. Itu dua ruang legitimasi yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan,” jelas Jumran.

*Narasi Investasi Dinilai Mendominasi*

Menurut MAT, tayangan tvOne lebih menonjolkan narasi dukungan investasi sehingga membangun persepsi publik bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan legitimasi terhadap PT SCM.

Padahal, konstruksi peristiwa yang terjadi adalah: aduan masyarakat adat, pelaksanaan advokasi oleh DPD RI, dan pernyataan adanya permasalahan pertambangan di Routa.

“Ketika forum advokasi atas konflik pertambangan dipersepsikan sebagai forum dukungan investasi, maka terjadi pergeseran makna yang substansial. Itu yang kami persoalkan,” tegas Jumran.

*Integritas Informasi dan Martabat Masyarakat Adat*

Ketua MAT Sulawesi Tenggara, Abdul Sahir, menilai persoalan ini menyentuh integritas informasi publik dan penghormatan terhadap martabat masyarakat adat.

“Jika hasil resmi pertemuan menyatakan ada permasalahan pertambangan, tetapi yang ditonjolkan justru dukungan investasi, maka itu bukan sekadar persoalan framing. Itu menyangkut integritas konstruksi fakta,” ujarnya singkat.

*Hak Jawab Dihormati, Substansi Tetap Dipertahankan*

Dalam surat tertanggal 14 April 2026, tvOne menyatakan telah menjalankan prinsip jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.

MAT menghargai ruang tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun secara substansial, MAT tetap menegaskan bahwa pemberitaan awal tidak menggambarkan konstruksi peristiwa secara utuh dan proporsional.

“Kami tidak anti media. Kami hanya menuntut akurasi dan pemisahan tegas antara opini pejabat dan kesimpulan resmi forum negara. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar narasi investasi,” tutup Jumran.

Polemik ini menjadi preseden penting dalam relasi antara media nasional dan perjuangan hak masyarakat adat di daerah, khususnya dalam konflik sumber daya alam yang sarat kepentingan ekonomi dan politik.

 

Laporan: redaksi