Berita

Konsorsium Menilai PT SCM Telah Terlalu Lama Menunda Kewajiban Pembangunan Smelter, Sementara Eksploitasi Sumber Daya Terus Berjalan Tanpa Kendali

3

INFO-SULTRA.COM, KENDARI, 27 April 2026 – Rencana produksi tambang hingga ±27 juta ton di wilayah Routa, Sulawesi Tenggara, memicu gelombang kritik tajam. Konsorsium Sultra untuk Routa menyebut kebijakan tersebut bukan lagi sekadar ambisi ekonomi, melainkan tanda bahaya serius atas kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Ketua GMNI Sultra, Adi Maliyano, menegaskan bahwa kondisi di Routa telah melampaui batas kewajaran. Situasi yang terjadi bukan lagi dampak biasa dari aktivitas industri, melainkan krisis ekologis yang bersifat sistemik—menggerus lingkungan, menekan ruang hidup masyarakat, dan mengancam masa depan ekonomi warga secara nyata.

“Ini bukan lagi soal dampak tambang. Ini krisis yang dibiarkan tumbuh. Jika tidak dihentikan, kerusakannya akan menjadi permanen,” tegas Adi.

Konsorsium secara lugas menyatakan: smelter bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa hilirisasi, aktivitas tambang dinilai hanya menjadi praktik eksploitasi mentah yang meninggalkan kerusakan tanpa nilai tambah bagi daerah.

“Smelter adalah mandat. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah pengerukan besar-besaran tanpa keadilan,” tegas pernyataan resmi mereka.

Di lapangan, situasi ekologis disebut telah memasuki fase darurat. Sungai-sungai tercemar lumpur tambang, warna air berubah keruh kecokelatan, sedimentasi meningkat, dan banjir kian sering terjadi. Dari hulu Sungai Lalindu hingga wilayah hilir Konawe Utara, tekanan lingkungan terlihat semakin tak terkendali.

Tak hanya itu, lumpur tambang dilaporkan menutup sawah dan kebun warga. Produksi pangan menurun, lahan rusak, dan sumber penghidupan masyarakat perlahan hilang. Konsorsium menegaskan, ini bukan bencana alam—melainkan akibat langsung dari lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola tambang.

Sorotan tajam juga diarahkan pada dokumen RKAB 2026 yang memuat target produksi jumbo. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena tetap mendorong ekspansi di tengah sederet persoalan serius: deforestasi, konflik lahan, absennya smelter, hingga krisis lingkungan yang belum tertangani.

“Ini bukan sekadar kebijakan yang inkonsisten. Ini potensi kegagalan tata kelola yang terang-benderang,” tegas Konsorsium.

Di tengah tekanan itu, masyarakat adat Tolaki menyuarakan kegelisahan mendalam. Bagi mereka, hutan, sungai, dan tanah bukan sekadar ruang hidup melainkan identitas dan warisan leluhur.

Mereka memperingatkan bahwa ekspansi tambang bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengikis nilai-nilai adat dan hubungan spiritual dengan alam. Penurunan kualitas air, rusaknya lahan, hingga menyempitnya ruang hidup menjadi ancaman nyata yang kini mereka hadapi.

“Kalau tanah hilang, bukan hanya ekonomi yang hancur tapi juga jati diri kami,” menjadi suara yang menggema dari komunitas adat.

Sementara itu, Jumran, S.IP dari Posko HAM, menyebut situasi di Routa telah mengarah pada pola pelanggaran HAM yang sistematis. Ia menilai, masyarakat kini terjepit di tengah ekspansi industri yang terus meluas tanpa perlindungan negara yang memadai.

“Ruang hidup menyempit, akses air terganggu, tapi tambang terus diperluas. Ini pola yang berulang dan berbahaya,” tegasnya.

Jumran juga menyoroti ketimpangan relasi antara warga dan kekuatan industri. Dalam sejumlah kasus, warga yang menolak justru berada dalam posisi rentan bahkan berpotensi dikriminalisasi.

“Ada situasi di mana warga yang mempertahankan tanahnya justru dianggap masalah. Ini alarm serius bagi negara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya hadir sebagai fasilitator investasi, tetapi wajib menjadi pelindung hak warga. Tanpa itu, konflik yang ada hanya akan menumpuk menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya menghadapi krisis lingkungan tapi krisis keadilan,” tambahnya.

Sebagai respons, Konsorsium Sultra untuk Routa mengajukan tuntutan tegas: percepatan pembangunan smelter, penghentian ekspansi tambang, audit independen menyeluruh, perlindungan masyarakat lokal dan adat, serta penghentian kriminalisasi warga.

Mereka juga menolak keras penggunaan program CSR/PPM sebagai tameng atas kerusakan yang terjadi. “CSR tidak bisa mencuci kerusakan ekologis. Itu bukan solusi, itu pembenaran,” tegas mereka.

Konsorsium memperingatkan, jika tuntutan diabaikan dan produksi tetap dipaksakan, maka perlawanan akan meluas dari aksi massa hingga jalur hukum, bahkan advokasi ke tingkat nasional dan internasional. “Negara tidak boleh diam. Jika hukum melemah, suara rakyat akan mengambil alih,” tegas pernyataan tersebut.

Di akhir sikapnya, Konsorsium menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, tetapi menolak eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan manusia. Kerusakan dari Lalindu hingga Konawe Utara disebut sebagai sinyal keras bahwa daya dukung lingkungan telah berada di ambang batas.

“Jangan angkut 27 juta ton dari tanah ini, sementara sungai rusak, sawah tenggelam, dan rakyat kehilangan haknya. Itu bukan pembangunan itu perampasan,” tutup mereka.

 

Laporan : Redaksi