INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Konawe melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dan DPRD Konewe terkait dugaan Proses tender proyek Rekonstruksi peningkatan jalan niranuang Jln. anas dengan pagu anggaran Rp 3.3 miliar yang dimana Pemenang tender, CV ALIF AURA PERKASA diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai tersebut.
Ketua HAM Cabang Konawe, Muh. Jullah S Roe menyampaikan Berdasarkan data yang kami dihimpun, perusahaan ini baru didirikan pada 26 September 2023, namun langsung memenangkan paket konstruksi miliaran rupiah. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dan pertanyaan serius terkait validitas proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan.
Pengalaman Diduga Tak Sejalan dengan Nilai Proyek yang di kerjakan. Penelusuran awal menunjukkan, CV ALIF AURA PERKASA diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan di atas Rp 2,5 miliar. Sementara proyek yang dimenangkan mencapai Rp 3.3 Miliar
Dalam praktik pengadaan konstruksi Pengalaman tertinggi menjadi dasar perhitungan Kemampuan Dasar (KD) lazim dihitung : 3 × nilai pengalaman sehingga ini menjadi acuan lembaga DPRD Konawe untuk mengelar rapat dengar pendapat dalam waktu dekat ini
“Kualifikasi Usaha Kecil Perusahaan yang baru berdiri umumnya masuk kategori Kualifikasi kecil (K1/K2)Dalam aturan pengadaan, usaha kecil Dibatasi hanya untuk paket pekerjaan konstruksi skala kecil Paket Rp 3.3 Miliar berada di batas atas,Jika pengalaman perusahaan masih sangat terbatas, maka kelulusan dalam evaluasi tetap patut dipertanyakan”tegas Jullah S Roe
Potensi Pelanggaran Proses Tender:
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Penyedia wajib memenuhi : Kesesuaian pengalaman pekerjaan Kemampuan teknis,kualifikasi usaha jika dugaan minimnya pengalaman tersebut benar, maka berpotensi terjadi
Indikasi pelanggaran:
Serta Evaluasi kualifikasi dipertanyakan Peserta tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan,Dokumen pengalaman dipaksakan atau tidak diverifikasi optimal
Potensi persekongkolan tender yang di lakukan oleh pihak ULP.
“Saya menduga ada Aroma “bau busuk” dalam Pengaturan pemenang sejak awal Atau adanya afiliasi dengan pihak tertentu.
Kalau perusahaan baru tanpa rekam jejak bisa langsung menang, publik wajar curiga ini soal integritas apalagi pengalaman perusahan baru mengerjakan proyek rabat dengan anggaran Rp. 188.400.000.00 Ujar Muh. Jullah S Roe
Maka kejaksaan negeri konawe sebagai penegak hukum perlu menguji antara lain:
Dokumen pengalaman pekerjaan Status dan klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga Potensi hubungan antara penyedia dan panitia
Ujian Transparansi Pengadaan Daerah:
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemda konawe.
Jika benar terjadi pelanggaran, bupati konawe harus segera mencopot kepala ULP karna bisa mencederai dari pada sifat transparan,akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa di kab.konawe
Himpunan aktivis muda akan terus mengawal laporan di kejaksaan negeri konawe dan akan melakukan aksi lanjutan jilid 2 sebagai wujud komitmen dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan pemerintah yang transparansi,akuntabilitas,dan profesional.
Laporan : Redaksi
