INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Walay Kabupaten Konawe Tahap III yang menelan anggaran sebesar Rp43 miliar lebih kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Herba Sari itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara setelah melakukan investigasi lapangan pada Selasa (12/5/2026).
Dalam investigasi itu, LPPK Sultra menemukan mayoritas pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan tenaga kerja dan bertentangan dengan ketentuan K3 yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi berskala besar.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengaku penggunaan APD memang tidak pernah diterapkan sejak awal pekerjaan dimulai. Padahal, dalam dokumen kontrak proyek disebutkan adanya anggaran khusus untuk pengadaan perlengkapan keselamatan kerja yang wajib dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek.
“Dalam kontrak jelas ada anggaran K3 dan APD, namun di lapangan pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan memadai,” ungkap perwakilan LPPK Sultra.
Selain persoalan keselamatan kerja, LPPK Sultra juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Salah satu item yang menjadi sorotan adalah penggunaan besi yang diduga mengalami pengurangan volume maupun kualitas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu bangunan irigasi dan dapat merugikan keuangan negara apabila benar terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Pekerjaan di lapangan juga disebut terkesan dilakukan secara asal-asalan akibat minimnya pengawasan langsung dari pihak perusahaan pelaksana.
Adapun detail proyek tersebut yakni:
Nama Proyek: Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Walay Konawe (Tahap III)
Kontraktor Pelaksana: PT Herba Sari
Alamat Perusahaan: Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 83 Makassar
Nilai Kontrak: Rp43.152.235.447,81
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPPK Sultra mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak kontraktor terkait sejumlah temuan di lapangan. Namun, kedua pihak disebut belum memberikan tanggapan ataupun respons resmi.
Atas temuan tersebut, LPPK Sultra mendesak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaksana proyek.
LPPK meminta agar dilakukan audit ulang terhadap material yang digunakan, khususnya besi, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan tidak merugikan negara. Selain itu, pihak perusahaan juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan para pekerja di lokasi proyek.
“Jika terjadi kecelakaan kerja akibat prosedur keselamatan yang diabaikan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas pihak LPPK Sultra.
Redaksi : Nasir
