INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memperkuat komitmen kolaborasi dalam penegakan hukum melalui Forum Komunikasi “Coffee Morning” yang digelar di Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/6/2026).
Acara yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Rianta, S.H., M.H. ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Hadir pula para pejabat utama kedua instansi, termasuk Direktur Reserse Narkoba, Dirpolairud, Dirkrimsus, Dirkrimum, Kabid Propam, Wakaditlantas, Kapolresta Kendari, Kapolres Konawe, Kapolres Konawe Selatan, hingga perwakilan Kejari dan Kasat Reskrim jajaran.
🤝 Sinergi untuk Kepastian Hukum & Hak Korban
Dalam arahannya, Kapolda Sultra menekankan bahwa soliditas antara polisi dan jaksa adalah kunci mewujudkan proses hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Ia menyoroti pentingnya tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban tindak pidana.
Sebagai bentuk implementasi nyata, Kapolda memperkenalkan mekanisme “Pinjam Pakai Barang Bukti” khususnya pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui mekanisme ini, korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi sebagai pemilik sah dapat mengajukan permohonan penggunaan sementara kendaraan tersebut selama proses hukum masih berjalan.
“Kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu kepentingan pembuktian di persidangan. Ini adalah wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan,” tambahnya.
⚖️ Fokus Pengembalian Kerugian Negara & Denda Damai
Sementara itu, Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, menyambut baik inisiatif sinergitas tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada penghukuman (retributive justice), tetapi juga restoratif, yakni mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Dr. Sugeng menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum dapat difokuskan pada alternatif penyelesaian yang sah, seperti penerapan denda damai sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai dapat meminimalisasi biaya operasional penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penegakan hukum saat ini harus mampu mendorong pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang tepat. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” jelas Kajati Sultra.
Komitmen Jangka Panjang
Melalui forum komunikasi ini, Polda Sultra dan Kejati Sultra berkomitmen untuk terus membangun kesamaan persepsi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan Coffee Morning ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan guna mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan di Bumi Anoa.
Laporan : Redaksi
