Berita

Dugaan Korupsi Proyek Screen House Kolaka Timur Dilaporkan ke Polda Sultra, KOMPAS Sultra Minta Semua Pihak Diperiksa

3

INFO-SULTRA.COM | KENDARI, – Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah dan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Jumat (19/6/2026).

Sebelum menyampaikan laporan resmi, massa KOMPAS terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: TBL/461/VI/2026/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaporan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan KOMPAS serta mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dewan Pembina KOMPAS, Karmin, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sebagai elemen masyarakat, kami memiliki kewajiban moral untuk melaporkan apabila terdapat indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Karmin.

Dalam laporannya, KOMPAS mengungkap dugaan penyimpangan pada dua paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, yakni Pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah senilai Rp1.425.000.000 dan Pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran senilai Rp2.850.000.000.

Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki total nilai kontrak sekitar Rp4,275 miliar dan dikerjakan oleh CV SERMI KEDIA melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada Polda Sultra, KOMPAS menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal program. Selain itu, KOMPAS juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang, menurut laporan tersebut, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar pada pengadaan dimaksud.

Atas dasar temuan tersebut, KOMPAS menduga terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan adanya permainan dalam penetapan perusahaan pelaksana melalui mekanisme E-Purchasing/E-Katalog.

Tidak hanya itu, KOMPAS juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan suap maupun gratifikasi apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

Dalam laporannya, KOMPAS meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila ada, hingga pihak penyedia barang.

Selain itu, KOMPAS juga meminta aparat penegak hukum memeriksa inisial R, yang disebut sebagai Direktur CV SERMI KEDIA, guna mengklarifikasi seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga dugaan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.

Divisi Data dan Pelaporan KOMPAS Sultra, Aldi Lamoito, berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai keterangan, termasuk kontraktor pelaksana, sehingga perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

Aldi menambahkan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian informasi awal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. PP Nomor 71 Tahun 2000 yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KOMPAS berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan Screen House di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024.

Selain disampaikan kepada Polda Sulawesi Tenggara, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur maupun pihak CV SERMI KEDIA terkait substansi laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (An)

 

Laporan : Redaksi