INFO-SULTRA.COM | KOLAKA TIMUR –Laporan LSM LIRA Koltim dugaan tindak pidana korupsi, yang masuk di bulan Desember tahun 2025 melalui PTSP Kejari Kolaka. Nomor surat B-011/DPD-LSM-Koltim/XII/2025 Kini di pertanyakan.
Laporan tersebut juga di tembuskan di Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Agung RI, hingga saat ini menanti kejelasan.
Salah satu staf Intel Kejari Kolaka yang di hubungi melalui pesan singkatnya WhatsApp menyampaikan Surat kami dari Kejaksaan Negeri Kolaka telah lama kami kirimkan pada inspektorat Koltim. Kami masih menunggu hasil pensus yang akan di lakukan oleh inspektorat Koltim. Ujarnya
Sekretaris juga menambahkan bahwa surat dari kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kolaka kami sudah terima. Insyaallah SPT sudah saya paraf, dan proses pemeriksaan khusus (Pensus) sudah berjalan hampir 3 minggu. Hasilnya kami akan kembalikan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Pungkasnya
Bupati LSM LIRA Koltim Iswan Hasbul, yang didampingi Sekda LSM LIRA Koltim Karnito dengan bebasnya para Auditor, Irban dan Irbansus di bulan Mey tahun 2026 agar seyogyanya menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka,”Pungkasnya.
Laporan : Nasir
