INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Modus penipuan berkedok proyek pemerintah kembali memakan korban di Kota Kendari. Namun, kali ini polisi mengungkap fakta yang lebih mengerikan: kedua tersangka yang diamankan disinyalir merupakan “broker proyek” profesional yang sudah berkali-kali menipu warga dengan memanfaatkan nama instansi kementerian.
Keduanya adala F.A (41) warga Ternate dan W.A (38) warga kecamatan wajo kota Makassar, yang diduga menipu H.Y (53) sebesar Rp588.100.000. Keduanya menjanjikan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, dan kawasan Anawoi, Kampung Bajo, yang diklaim berasal dari anggaran Kementerian PUPR tahun 2026.
Dalam aksinya Penyelidikan menemukan fakta bahwa F.A tidak menggunakan identitas aslinya. Ia beroperasi menggunakan KTP palsu atas nama Jihandwiyanti A, sebuah nama yang sengaja dipilih untuk membangun kepercayaan saat menawarkan “fee” atau royalti proyek irigasi di Sultra kepada korban. Untuk memperkuat sandiwara, pelaku juga melengkapi aksinya dengan stempel palsu bertuliskan Kementerian serta beberapa unit handphone untuk komunikasi intensif.
Korban, yang tergiur janji keuntungan besar, akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke sejumlah rekening sesuai arahan tersangka sejak Januari 2026. Namun, ketika proyek fiktif tersebut ternyata dimenangkan oleh kontraktor resmi lain, uang ratusan juta rupiah itu raib tak berbekas.
Tersangka W.A sempat mencoba kabur dari Mangga Besar, Jakarta Barat, menggunakan kereta api menjelang ditangkap. Upaya pelariannya gagal setelah tim Polresta Kendari melacak keberadaannya dan meringkusnya untuk dibawa pulang ke Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menegaskan bahwa modus percaloan proyek palsu seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik instansi pemerintah.
“Kami menduga kuat kedua tersangka ini bukan baru pertama kali beraksi. Pola penggunaan identitas palsu, stempel tiruan, dan narasi proyek kementerian yang terdengar meyakinkan adalah ciri khas broker proyek abal-abal yang sudah sering menipu,” ujar Kombes Pol Edwin Louis Sengka saat dikonfirmasi, Senin (10/8/26) dalam sebuah rilis
Edwin menambahkan, Polresta akan memproses kasus ini secara tuntas untuk membongkar jaringan penipuan serupa jika ada korban lain. “Kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 21 ayat (1) tentang pemalsuan identitas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian proyek melalui kanal resmi pemerintah atau kantor dinas terkait sebelum melakukan transfer dana sepeserpun,” tegasnya.
adapun warga lain yang merasa tertipu dari kedua korban dengan iming iming pekerjaan proyek dari kementerian bisa langsung melaporkan kepihaknya
dalam kasus ini Barang bukti berupa 1 buah KTP palsu, 1 stempel palsu Kementerian, 2 unit HP Samsung biru, dan 1 unit HP Nokia jadul hitam telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Redaksi
