INFO-SULTRA.COM | KONAWE, 11 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Konawe. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial MGS, MFM, FS, dan RAA beserta puluhan barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.20 Wita di Kelurahan Poasaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 91 sachet bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 68,60 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 43 sachet berkode A1–A43 dengan berat bruto 33,14 gram dan 48 sachet berkode B1–B48 dengan berat bruto 35,46 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam, dua botol parfum/spray, dua sachet plastik bening kosong ukuran besar, dan satu klip plastik bening kosong ukuran kecil.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Riskal M. Lukman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Konawe terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan urine dan darah terhadap para terduga, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Konawe menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan narkotika, sekaligus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan kalangan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika, serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi
