Berita

Rekrutmen PT Merdeka Copper Gold Tbk Dinilai Terlalu Eksklusif, KSPN Konawe Soroti Persyaratan Bahasa Mandarin

6

INFO-SULTRA.COM | KONAWE, SULAWESI TENGGARA – Proses rekrutmen tenaga kerja oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk mendapat sorotan dari Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe, Yopi Wijaya Putra, S.H. Ia menyayangkan adanya persyaratan kemampuan bahasa Mandarin sebagai salah satu syarat utama untuk posisi HRGA Manager maupun level staf HRGA Officer.

Menurut Yopi, persyaratan tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi tenaga kerja lokal, khususnya putra-putri daerah yang memiliki kompetensi di bidang manajemen sumber daya manusia dan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan Indonesia, tetapi tidak memiliki sertifikasi kemampuan bahasa Mandarin pada tingkat yang dipersyaratkan.
“Kami melihat persyaratan kemampuan komunikasi Mandarin minimal HSK Level 5, ditambah pengalaman minimal 8 sampai 10 tahun untuk posisi HR Manager, merupakan kombinasi persyaratan yang sangat spesifik. Jika diterapkan secara kaku, tentu akan mempersempit ruang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan kesempatan berkarier pada posisi tersebut,” ujar Yopi.

Ia menilai, untuk posisi strategis di bidang Human Resources, kompetensi utama semestinya tetap mempertimbangkan kemampuan manajerial, pengalaman mengelola hubungan industrial, serta pemahaman terhadap hukum dan regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

“Penguasaan regulasi ketenagakerjaan, kemampuan manajerial, pengalaman menangani hubungan industrial, dan kemampuan membangun komunikasi dengan pekerja lokal seharusnya menjadi kompetensi yang sangat penting bagi seorang HR Manager. Kemampuan bahasa asing tentu dapat menjadi nilai tambah, tetapi jangan sampai menjadi penghalang utama bagi tenaga kerja lokal yang sebenarnya memiliki kompetensi,” katanya.

Yopi juga memahami bahwa perusahaan yang memiliki tenaga kerja maupun manajemen dengan latar belakang berbeda membutuhkan kemampuan komunikasi lintas bahasa. Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat dicarikan solusi melalui mekanisme pendukung seperti tenaga penerjemah atau interpreter apabila memang dibutuhkan dalam operasional perusahaan.

“Kalau persoalannya adalah komunikasi dengan tenaga kerja atau manajemen yang menggunakan bahasa Mandarin, perusahaan dapat menyediakan translator atau interpreter. Dengan demikian, kebutuhan komunikasi tetap terpenuhi tanpa harus menutup kesempatan bagi pekerja lokal untuk menduduki posisi strategis,” jelasnya.

Akan Laporkan ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Yopi menegaskan, persoalan tersebut tidak akan berhenti pada penyampaian kritik di ruang publik. Pihaknya berencana membawa persoalan rekrutmen tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan perhatian dan pembahasan bersama, khususnya terkait kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal di wilayah pertambangan.

“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami ingin ada perhatian dan ruang dialog antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat terkait pola rekrutmen tenaga kerja di sektor pertambangan,” tegas Yopi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi ataupun aktivitas perusahaan, melainkan untuk memastikan agar keberadaan industri ekstraktif di Sulawesi Tenggara juga memberikan manfaat berupa kesempatan kerja dan pengembangan karier yang nyata bagi masyarakat lokal.

“Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara. Harapan kami sederhana: berikan ruang tumbuh yang nyata kepada putra-putri daerah di tanah kelahiran mereka sendiri. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton, sementara posisi-posisi strategis justru lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah,” katanya.

Yopi menegaskan bahwa tenaga kerja lokal tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kesempatan yang adil untuk berkompetisi berdasarkan kompetensi dan pengalaman.
“Orang lokal juga mampu. Yang kami minta bukan keistimewaan, melainkan kesempatan yang terbuka dan adil. Jika memang ada standar kompetensi yang harus dipenuhi, silakan diterapkan. Tetapi standar tersebut hendaknya relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan ttidak perlu menghilangkan peluang tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi