
Konawe,Info-Sultra.com-Sabtu 28 Mei 2023 – Unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Yuman, yang mengalami penggelapan motor oleh seseorang yang bernama Ahmad bin Ali.
Yuman, seorang petani/pekebun berusia 33 tahun, melaporkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, Ahmad bin Ali meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara, Konawe. Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin, Ahmad bin Ali berjanji untuk mengisinya.
Namun, kejanggalan terjadi saat Ahmad bin Ali datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 04.00 WITA. Dia meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi. Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad bin Ali untuk pergi terlebih dahulu ke kantor, dengan janji Yuman akan menyusul.
Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang. Ketika mencoba menghubungi Ahmad bin Ali, nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi pelaku, tetapi tetap tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan dan kehilangan motor Yamaha Vixion warna ungu dengan nomor polisi DT 6059 KA, nomor mesin 1PA-524399, dan nomor rangka MH31PA004EK528051, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Unit Timsus Polres Konawe langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WITA, di Kelurahan Bende, Motui, Konawe Utara, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku dengan identitas ILHAM alias ILE bin NDELI. Ilham, berusia 28 tahun, merupakan warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma Tua, Konawe.
Dalam penangkapannya, Unit Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,Ujarnya.
Dengan penangkapan terduga pelaku ini, Yuman akhirnya meraih keadilan dan mendapatkan kembali motor yang dicurinya. Polres Konawe mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan laporan serta kecepatan tindakan Unit Timsus dalam menangani kasus ini.
Laporan: Nasir Alex