
Kendari,Info-Sultra.com,Bea Cukai Sulawesi Tenggara dinilai melakukan pembiaran dan gagal dalam melakukan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu di ungkapkan oleh Arjono Nuru, S.Sos selaku Ketua DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara. Kamis, 15/06/2023.
Pasalnya, DPD GSPI Sultra menemukan berbagai macam merk rokok yang diduga ilegal yang beredar toko – toko dan kios – kios di beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Arjono dengan sapaan akrabnya Jon ia mengatakan bahwa dirinya telah menemukan sejumlah rokok yang diduga ilegal yakni Merk ROCKER, BRAND JATI, KONSER, BOSINI dan masih banyak merk lainnya yang beredar di beberapa kabupaten hingga ke pelosok desa. Katanya.
“Sangat banyak merk rokok yang diduga ilegal beredar di beberapa kabupaten, sampai ke kios – kios di Desa,” ungkapnya.
Sambung Arjono, “Adanya peredaran rokok ilegal tersebut, kami menilai Bea Cukai Sultra diduga melakukan pembiaran dan telah gagal memberantas mafia rokok ilegal di Sultra” tambahnya.
Bahkan lebih ironisnya lagi, kata Arjono,S.sos, dirinya menemukan salah satu merk Rokok yang diduga ilegal menggunakan Label Pita Bea Cuka 12 Batang yang terpasang pada rokok yang berisi 20 Batang. Dan ini tentu menimbulkan sejuta pertanyaan, ada apa dengan Bea Cukai ?. Terang Ketua DPD GSPI Sultra itu.
Atas dasar itu, kami menegaskan dan meminta kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Provinsi Sulawesi Tenggara,tegas arjono,S.sos.
Laporan: tim