Info-Sultra.com |Kolaka Utara – Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Tenggara Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melayangkan surat undangan Klarifikasi kepada Direktur PT. Alam Mitra Indah Nugraha ( AMIN ), Direktur PT. Defania Ocean Agency dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka terkait Dugaan Ilegal Mining di IUP PT. Mining Maju di Kabupaten Kolaka Utara.
Ketiganya dipanggil penyidik karena Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dibidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau dibidang Pencegahan.
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi diwilayah IUP PT. Mining Maju di Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melalui AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat di konfirmasi media ini membenarkan adanya perihal undangan Klarifikasi tersebut.
” iya sudah, yang datang baru Syahbandar Kolaka,” tulis AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra melalui pesan singkat whatsapp, sabtu 27/10/2023.
Diketahui pemuatan ore ilegal mining dari IUP Mining Maju menggunakan tongkang Elektra 28 dan Tugboat Mannuel 28 sedang berlangsung menggunakan jetty Kasmar Samudera Indonesia (KSI) di Sulaho Kabupaten Kolaka Utara.
Diminta kepada Polda Sultra, agar lebih serius atas penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan dan pada oknum yang terlibat,Red.