Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Aktivitas PT AKS, PT ACM Eks PT MALIBU dan CV UBP di Morombo Diduga Rugikan Negara 

71
×

Aktivitas PT AKS, PT ACM Eks PT MALIBU dan CV UBP di Morombo Diduga Rugikan Negara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com, | JAKARTA – Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu  (KPIB) menggelar aksi demontrasi di depan Mabes Polri terkait adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT  Arvema Kharis Siloam (AKS), PT Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks PT. Malibu menggunakan jetty CV. Unaaha Bhakti Persada (UBP) dalam penjualan ore nikel ilegal serta diduga kuat melakukan aktivitas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Senin (20/11/2023). 

KPIB yang terdiri dari IMPH SULTRA, Koalisi Pemuda Pemerhati Tambang, PANTARA dan KASINDO menduga PT AKS, PT ACM dan Eks. PT Malibu tidak memiliki izin pertambangan atau PETI pada wilayah koridor dan hutan lindung blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. 

Padahal telah jelas dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

“Aktivitas PETI atau Penambangan Tanpa Izin ini terkesan tidak disentuh atau dibiarkan beroperasi oleh Aparat Penegak Hukum yang berada di Sulawesi Tenggara, padahal seperti yang kita ketahui bahwa Sulawesi Tenggara ingin mewujudkan zero illegal mining, akan tetapi akibat yang dilakukan oleh PT.AKS, PT.ACM dan Eks PT.Malibu serta Jetty CV UBP hari ini itu sudah membuat kerugian negara, daerah dan masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat dari adanya pertambangan namun memberikan keuntungan bagi kroni-kroninya.” Ucap Rendy Salim selaku Ketua Umum Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu dalam orasinya. 

Tidak hanya, PT AKS , PT ACM dan Eks PT Malibu Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu juga menyoroti Jetty CV.Unaaha Bhakti Persada (UBP) sebagai sarang keluarnya kargo illegal di blok Morombo, kargo-kargo tersebut diduga kuat hasil dari penambangan ilegal pada lahan koridor dan hutan lindung di Konawe Utara. 

“Dengan menjadi sarang keluarnya Kargo illegal di Jetty CV. UBP ini dapat merugikan negara dikarenakan hasil dari penjualan Kargo illegal tersebut itu hanya diraup oleh oknum-oknum berkepentingan,” jelasnya. 

“Kami meminta Mabes Polri agar tidak tinggal diam menutup mata dalam hal-hal kemaslahatan bagi masyarakat banyak yang terjadi di Blok Morombo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga apa yang kita cita-citakan dari dulu bahwa kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud dengan adanya hukum yang tidak tebang pilih,” Tutup Rendy Salim dalam orasinya. 

Pada aksi demonstrasi tadi Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu diberikan kesempatan untuk beraudiensi atau diskusi dengar pendapat dengan pihak Mabes Polri.

Divisi Humas Mabes Polri memberikan sebuah pernyataan bahwa akan menindaklanjuti kasus dugaan ilegal mining ini ke Bareskrim Polri yang mempunyai wewenang dalam mengeksekusi permasalahan tindak kejahatan pertambangan Illegal. Pihak Humas Polri juga akan menghubungi perwakilan Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu bagaimana perkembangan dari aduan tersebut. 

“Kami dengan tegas akan melakukan aksi demonstrasi lagi di depan Mabes Polri dengan massa yang lebih banyak lagi apabila tidak ada tanggapan atau tindak lanjut yang diindahkan oleh Bareskrim Polri terkait Penambangan Tanpa Izin oleh PT.AKS , PT.ACM dan Eks PT.Malibu.” Ucap Nabil Dean Selaku Sekjend Korsorsium Pemuda Indonesia Bersatu dalam menutup aksi demonstrasi hari ini.* (Rls). 

Laporan: Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…