Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Tuntut Syahbandar Lapuko,Mahasiswa Berdaulat Lakukan Gerakan Aksi

65
×

Tuntut Syahbandar Lapuko,Mahasiswa Berdaulat Lakukan Gerakan Aksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com | Kendari- Gerakan Mahasiswa Berdaulat melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan-RI dan di Mabes Polri pada Rabu 22 November 2023

 Tuntutan yang digaungkan atas pembiaran , fraud, maupun kongkalikong Kepala Syahbandar Lapuko dengan perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

Kepala Syahbandar Lapuko dituding memberikan SIB kepada perusahaan pasir silika yang belum memiliki RKAB.

Kepala Syahbandar Lapuko diduga melakukan pembiaran atas adanya kapal dok disekitaran pelabuhan Lapuko.

Atas dugaan yang dilontarkan tersebut, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko (Lanto) saat dikonfirmasi memberikan hak sanggah, hak koreksi.

 “Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui inapornet yang diatur pada pasal 5,8 dan 11.

Untuk memperoleh surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik kepada Syahbandar. Syahbandar melakukan pemeriksaan administrasi yang disampaikan oleh pemilik kapal, Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen kapal sebagaimana diatur dalam pasal (5). kesimpulan bahwa Syahbandar tidak boleh menahan keberangkatan kapal apabila syarat administrasi telah terpenuhi “pungkasnya.

Lebih lanjut Lanto mengatakan bahwa, di wilayah KUPP Lapuko ada dua perusahaan pasir silika dan semuanya sudah memiliki RKAB yakni PT.Naga Mas Sultra yang telah diberikan persetujuan RKAB IUP OP pada 7 Agustus 2023 bernomor 540/737  dan PT.Bintang Energi Mineral  juga telah mendapatkan persetujuan RKAB IUP OP pada  3 Agustus 2023 bernomor 540/728 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Terkait tuntutan adanya kapal dok di sekitaran Syahbandar Lapuko, kapal itu sedang menunggu antrian dok di galangan kapal “pungkas Kepala Syahbandar.

Ditempat terpisah Agussalim, Ketua Komisariat Wilayah Sultra Reclassering-RI angkat bicara “Tuntutan Gerakan Mahasiswa Berdaulat itu tidak berdasar, pungsi, tugas dan kewenangan Syahbandar itu bukan di darat tapi di laut jadi ketika ada kekeliruan di bidang pertambangan apakah itu tambang ore nikel ataupun tambang golongan C maka itu penegakannya pada Kepolisian atau Kejaksaan bukan di Syahbandar “pungkasnya.

“Aspirasi boleh boleh saja disalurkan, asal sesuai dengan penempatannya dan jangan ada yang tunggangi dengan kepentingan “tambahnya.

Disini kita dapat menyimpulkan bahwa tudingan Gerakan Mahasiswa Berdaulat itu sangat keliru.Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…