Info-Sultra.com || Morowali- Penangkapan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Oleh Kejaksaan Negeri Morowali bersama tim gabungan kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari senin 27 nopember 2023
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, S. H, M, H Melalui Kepala Seksi Inttelijen ( Kasi Intel) Teddy Arisandi, S.H, M, H yang didampingi oleh Kepala Kepala Seksi Pidana khusus ( Pidsus) I Wayan Sukardiasa, S.H, M, H di Jumpa press selasa(28/11/2023) menyampaikan, DPO Kejari Morowali Inisial NJ ditangkap dikediaman nya di rumah istrinya bertempat di jalan benteng Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta atas kasus pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa(dd) dan Alokasi Dana Desa (Add) Anggaran tahun 2017,’Ucap Teddy.
NJ, merupakan kepala desa Ngapaea Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali diketahui Oknum Mantan Kades melakukan penyalahgunaan Dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara kurang lebih Rp. 240 juta dari hasil pemeriksaan,”Kata Pidsus, I Wayan Sukardiasa.
Lanjut Teddy, setelah dilakukan penangkapan tersangka lalu diamankan sementara di kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya pada pukul 10:00 Wib tersangka langsung dibawah ke Kejaksaan Negeri Morowali bahwa terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Morowali kemudian dilakukan penahanan selama 20( dua puluh hari) terhitung sejak 28 nopember sampai dengan 17 Desember di Rutan polres Morowali
Sambung Teddy, NJ disangkakan melanggar pasal 2 ayat ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(**)