Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Laonti Serahkan Tersangka Kasus Asusila Kepada JPU

88
×

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Laonti Serahkan Tersangka Kasus Asusila Kepada JPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com | Konawe Selatan, Berkas Perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum maka hari ini Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak kejaksaaan negeri konawe selatan ” Ujar Kapolsek Laonti IPDA Andi Hasanuddin ( Senin , 11 / 12 / 2023 ). 

Miris , TAS ( 14 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan ESW ( 14 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel. Keduanya , baik terduga pelaku maupun korban masih dibawah umur. Kejadian asusila tersebut terjadi pada Minggu ( 8 / 10 / 2023 ) yang lalu.

Kapolsek Laonti IPDA Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara asusila tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Konsel ( Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ) yang secara khusus menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Kapolsek Laonti menjelaskam bahwa perkara asusila yang ditanganinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Konawe Selatan , dan pada hari ini Senin ( 11 / 12 / 2023 ) tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna merah muda diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.(Red)

Sumber : Polsek Laonti – Polres Konsel

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *