Info-Sultra.com || Jakarta, Aktivitas PT. Modern Cahaya Makmur (PT. MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara harus di hentikan. Karena di duga aktivitas produksi PT. MCM tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Serta Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6).
Satriadin, Selaku Ketua DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara Sulawesi Tenggara(DPD LIPAN SULTRA) dalam orasinya, Rabu 13 Desember 2023.
Menyampaikan aktivitas PT. Modern Cahaya Mineral(PT. MCM) hampir tak tersentuh hukum beberapa kali masyarakat Kabupaten Konawe melakukan aksi demonstrasi terkait aktivitas Hauling PT. MCM dengan menggunakan Izin Penggunaan jalan PT. ASMINDO tidak di indahkan oleh aparat penegak hukum.
Di depan mabes polri Satriadin ketua DPD LIPAN SULTRA Meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mencopot KAPLDA SULTRA atas Dugaan pembiaran Aktivitas PT. MCM dengan memakai Izin Penggunaan jalan PT. ASMINDO.
Serta meminta Diskrimsus POLRI untuk segera turun menghentikan segala aktivitas pertambangan yang ada di kecamatan Puriala Kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara serta aktivitas Haulingnya di malam hari.
Dan apabila hal tersebut belum di indahkan oleh KAPOLRI maka kami dari DPD LIPAN SULTRA akan kbali turun ke mabes polri dalam jumlah yang lebih banyak lagi. Tegas Satriadin
Sampai berakhirnya aksi KAPOLRI belum bersedia menemui Massa aksi.(**)