
Info-Sultra.com | Jakarta, 20 Desember 2023 Dewan Pimpinan Daerah Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD LIPAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili oleh Satriadin, melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) sambil melaporkan PT. Tani Prima Makmur (TPM) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup dan pendirian pabrik yang tidak sesuai kajian RT/RW.
Satriadin menyampaikan bahwa setelah orasi di depan Kantor KLHK-RI, pihak Kabag Humas dan Kabag Hukum Kementerian KLHK-RI menerima peserta aksi unjuk rasa dan berdialog langsung serta menerima tembusan Laporan Pengaduan dari DPD LIPAN Sultra.
“Kami akan menelaah laporan dari DPD LIPAN Sultra. Dalam waktu dekat, kami akan menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Provinsi Sultra dan PT. TPM,” ujar Kabag Hukum Kementerian KLHK.
Usai tembusan laporan diterima oleh KLHK-RI, para pengurus DPD LIPAN Sultra melanjutkan ke kantor Dirjen SDA dan Kejaksaan Agung RI. Di depan Kejaksaan Agung-RI, Alki Sanagri dari DPD LIPAN Sultra menyampaikan keprihatinan terhadap kebal hukum yang dirasakan oleh PT. Tani Prima Makmur.
Alki Sanagri menyoroti beberapa isu, termasuk kurangnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi sebagian bangunan dalam pabrik PT. TPM, pengrusakan lingkungan sehubungan dengan pembangunan waduk milik PT. TPM, serta ketidaksesuaian pendirian pabrik dengan kajian RT/RW bersama amdalnya, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pihak Kejaksaan Agung menerima laporan dari DPD LIPAN Sultra, dan dalam penyerahan laporan tersebut, Ketua DPD LIPAN Sultra menekankan pentingnya mengambil langkah konkret atas laporan yang disampaikan.
“Saya akan serahkan laporan teman-teman DPD LIPAN Sultra ke Intel untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. Semua laporan yang masuk tidak ada yang tidak kami proses,” jelas Lilik Haryadi, Kabag Humas antar Lembaga Kejaksaan Agung.
Aksi unjuk rasa dan laporan yang disampaikan oleh DPD LIPAN Sultra menandai upaya serius untuk menyoroti isu lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap regulasi yang terkait dengan PT. Tani Prima Makmur, yang diharapkan mendapat respon serta penindakan yang tepat dari instansi terkait.(*)