Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Pj Gubernur Paparkan Kondisi Pengelolaan Lingkungan Hidup Sultra Dalam Penilaian Nirwasita Tantra 2023

108
×

Pj Gubernur Paparkan Kondisi Pengelolaan Lingkungan Hidup Sultra Dalam Penilaian Nirwasita Tantra 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info- Sultra.com | Kendari- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto memaparkan kondisi pengelolaan lingkungan hidup Sultra kepada Tim Panelis dalam rangka penilaian Nirwasita Tantra 2023 secara virtual, di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (29/12/23).

Nirwasita Tantra adalah penghargaan Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah yang dalam kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

“Kondisi lingkungan hidup (_state_) Sultra, Alhamdulillah dalam keadaan baik, hal ini ditandai dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU), Air (IKA), Air Laut (IKAL), Lahan (IKL) maupun Indeks Lingkungan Hidup yang rerata capaiannya lebih tinggi dari target nasional dan target RPJMD yang telah ditentukan,” kata Andap mengawali paparannya.

Ia menambahkan, “saat ini IKU kita sebesar 92.83 lebih tinggi dari target Nasional yakni 84.4 dan RPJMD 2018-2023 yaitu 89.13. Lalu untuk IKA sebesar 61.28 lebih tinggi dari nasional 55.4 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 53.35. Selanjutnya IKAL sebesar 79.64 lebih tinggi dari nasional 60 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 75.81. Kemudian IKL sebesar 74.86 lebih tinggi dari RPJMD 2018-2023 yaitu 77.14. Terakhir, IKLH di angka 78.41 lebih tinggi dari dari RPJMD 2018-2023 yaitu 74.05 dan dibandingkan tahun sebelumnya pada angka 73.79,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam rangka mengatasi dan menekan 4 (empat) isu prioritas tentang lingkungan hidup yaitu isu pertambangan, persampahan, alih fungsi lahan, serta isu pencemaran dan kerusakan laut, Pemprov Sultra telah menerbitkan 8 (delapan) regulasi yakni : 

1. Pergub Sultra No. 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

2. Pergub No.48 tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Rencana Umum Energi Daerah;

3. Perda No 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra;

4. Keputusan Gubernur No. 701 tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan;

5. Keputusan Gubernur No. 603 tahun 2023 tentang Status Tanggap Darurat Kekeringan;

6. Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Bank Sampah;

7. Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai;

8. Membuat Rancangan Pergub tahun 2023 tentang Peruntukkan dan Pengelolaan Mutu Air 8 Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sultra.

“Kami juga telah melakukan berbagai langkah dalam upaya menekan isu lingkungan hidup yakni melakukan joint survey verifikasi sengketa lingkungan bersama KLHK, melakukan verifikasi lapangan dan administrasi, serta penegakan hukum dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan berupa pemberian sanksi administrasi perusahaan tidak taat pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

Andap juga sampaikan berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemprov Sultra dalam menekan isu lingkungan hidup, yakni :

1. Revitalisasi PLTS Gala di Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Selatan;

2. Pemberian bantuan bak amrol di 15 titik lokasi Kota Kendari dan 3 titik di Kabupaten Konawe Selatan;

3. Pemberian bantuan sanitasi (MCK Individu) di 14 titik lokasi Kabupaten Buton Selatan;

4. Budidaya Larva Maggot pada 3 Kabupaten dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem tinggi di Kabupaten Konawe, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah;

5. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi di Pulau Bokori Kabupaten Konawe;

6. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pelabuhan Perikanan Wameo;

7. Rehabilitasi terumbu karang dengan metode transplantasi buatan menggunakan beton dari abu batubara di Desa Tanjung Tiram sebanyak 1.400.

“Kami berkomitmen untuk menangani isu prioritas ini demi mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang baik, termasuk untuk kesehatan dan keselamatan kita semua,” tegas Pj Gubernur.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Provinsi Sultra H. Abdurrahman Shaleh , AM, SH.,M.SI menyampaikan dukungan penuhnya terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“DPRD Provinsi Sultra mendukung penuh terhadap kinerja dan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra khususnya terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup beberapa saat ini,” tutupnya.

Turut hadir sebagai Tim Panelis Nirwasita Tantra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2023 yakni Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo MS, Prof. Dr. Lilik Budi Prasetyo M.Agr, Dr. Ir. Suryo Adiwibowo MS, Chalid Muhammad SH, Henry Subagiyo SH. MH, dan Ir. Brigitta Isworo Laksmi.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…