Info-Sultra.com | Konawe, Bahwa orientasi kebijakan trasmigrasi Petani Perambah Hutan (PPH) tahun 1999 di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara esensialitasnya adalah untuk mengurangi perambahan hutan secara berpindah-pindah,mengembangkan daerah pemukiman baru yang jarak penduduknya dan mendorong pembangunan daerah dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
Eksistensi program ini adalah dengan memberikan lahan satu (lahan kering) dan lahan dua (lahan basah) atau lahan persawahan bagi peserta transmigrasi sebagai media untuk meningkatkan taraf hidup peserta transmigrasi tahun 2002, pemerintah menerbitkan sertifikat Hak Milik pada areal persawahan (lahan dua). Ironisnya, ada sertifikat Hak Milik akan tetapi obyek tanah yang dimaksud tidak ada.
Menyikapi persoalan diatas, Koordinator Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) Imran Leru dalam orasinya “Mendesak Pj.Bupati Konawe Dr.H.Harmin Ramba,SE.,MM untuk segera menuntaskan persoalan lahan dua (lahan persawahan) kepada peserta transmigrasi PPH tahun 1999 di Desa Lasada Kecamatan Asinua,Kabupaten Konawe yang sampai saat ini titik obyek tanah yang di maksud belum di berikan kepada peserta program transmigrasi”.
“Mendesak Pj.Bupati Konawe untuk segera memanggil Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) lingkup pemerintah kabupaten Konawe yang terlibat program transmigrasi Petani Perambah Hutan (PPH) dan selanjutnya menentukan titik obyek tanah sebagaimana yang tertera dalam sertifika Hak Milik”.
Laporan: Tim