Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Musdes Perubahan APBDesa Kades Amesiu Tidak Libatkan Warga

81
×

Musdes Perubahan APBDesa Kades Amesiu Tidak Libatkan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com | Konawe, Rapat musyawarah Desa Perubahan APBDesa tahun anggaran 2023 yang berlangsung di kediaman kepala Desa Amesiu Jainuddin, diduga kepala Desa Amesiu tidak melibatkan warga masyarakat Desa Amesiu.

Musdes perubahan APBDesa dilaksanakan pada bulan November 2023 hanya di hadiri beberapa orang aparat Desa Amesiu, rapat tersebut tidak kourum.

Salah satu warga Desa Amesiu yang tidak mau dituliskan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa masyarakat Desa Amesiu tidak mengetahui berapa jumlah Dana Desa di Amesiu tahun 2023, karena kepala Desa Amesiu sangat tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, baik reguler maupun non reguler atau afirmasi.

Kepala Desa Amesiu Jainuddin, saat di sambangi media ini di kediamannya Rabu,10 Januari 2023 mengatakan bahwa dirinya memang tidak melibatkan masyarakat pada saat rapat musdes perubahan APBDesa “saya tidak mau libatkan masyarakat sebab jika mereka hadir pada saat rapat saya yakin mereka tidak akan setuju dengan program yang akan ditetapkan oleh pemerintah Desa”.ucapnya.

Dana Desa di Desa Amesiu tahun anggaran 2023 sebesar Rp.710.396.000,– dan dana Afirmasi atau non reguler sebesar Rp.116.000.000,– , jumlah dana yang di kelola oleh kepala Desa Amesiu tahun 2023 sebesar Rp.820.396.000,–, ironisnya dalam pengelolaan dana tersebut diduga sembilan puluh persen masyarakat Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha tidak mengetahui sebab Kepala Desa Amesiu Jainuddin, sangat tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat terkait dana tersebut. Dan diduga pula kepala Desa Amesiu telah melakukan tindak pidana korupsi, sebab korupsi diawali pada saat perencanaan dan berlanjut ketika pelaksanaan dan pengeoolaan keuangan.

Tim Pengelola keuangan Desa di Desa, adalah Sekertaris Desa selaku kordinator ,bendahara selaku penata usahaan keuangan dan TPK selaku pelaksana kegiatan, kepala Desa tidak dibolehkan mengelola keuangan Desa.

Laporan: Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *