
Info-Sultra.com | Konawe, Penambangan pasir dari definisi lain adalah penggalian dibawah permukaan tanah aliran sungai dengan maksud pengembalian jenis bahan galian mineral logam (Pasir) yang mempunyai arti ekonomis.
Penambangan pasir dapat berdampak fositif dan negatif.Dampak fositifnya ialah dapat mengurangi sedimentasi disungai konaweha, sedangkan dampak negatifnya adalah berubahnya bentuk dan fungsi sungai serta rusaknya habitat di sekitar sungai.
Akibat dari penambangan dan pengerukan pasir ilegal di aliran sungai konaweha yang dilakukan oleh sebagian masyarakat lokal tersebut menyebabkan tanah disepanjang pinggiran sungai konaweha longsor, terjadinya erosi disepanjang sungai konaweha dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai konaweha.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Watarema,Kecamatan Uepai,Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terdapat dua mesin pengeruk pasir merek kubota yang sedang beroperasi menyedot atau mengeruk pasir dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha, diduga mesin penyedot atau penggeruk pasir tersebut milik salah satu oknum kepala Desa di Kabupaten Konawe.
Selain mesin penyedot/penggeruk pasir perusahaan tambang pasir ilegal tersebut juga menggunakan satu unit alat berat jenis ekscavator dan beberapa unit dump truck untuk mengangkut pasir kepada pembeli.
Salah satu masyarakat Desa Watarema yang tidak mau di tuliskan namanya menjelaskan bahwa “mesin penggeruk pasir sebanyak dua unit sudah beroperasi kurang lebih satu tahun lamanya dan saya duga pasir tersebut di angkut menggunakan dump truck ke daerah Kolaka dan Kolaka utara” tuturnya.
Laporan: Tim