Info-Sultra.com || Konawe, Permendagri Nomor. 73 tahun 2020 Pengawas Pengelola Keuangan Desa yaitu APIP, camat ,BPD dan masyarakat sesuai amanah rekomisi dan subsidaritas. BPD mempunyai kewenangan mutlak untuk mengawasi pengelolaan keuangan Desa berdasarkan produk hukum, produk hukum dimaksud yaitu peraturan Desa.
Mulai dari perencanaan, perubahan anggaran keuangan, laporan realisasi anggaran harus berdasarkan perdes karena akan diawasi oleh BPD.
BPD adalah ruang demokrasi reponsitasi dari masyarakat setempat yang mana anggotanya adalah keterwakilan dari masing-masing dusun sebagai sistim demokrasi yang ada di Desa.
Pantauan dan investigasi media ini di Desa-Desa yang ada di Kabupaten Konawe bahwa tim pengelola keuangan Desa tidak di libatkan sebagaimana mestinya, karena keuangan Desa mutlak dikelola oleh kepala Desa, sehingga pekerjaan Pembangunan di Desa yang sumber anggarannya dari APBN, APBD maupun dari sumbangan lain yang tidak mengikat banyak yang terbengkalai ,tidak sesuai dengan gambar dan RAB, bahkan pekerjaan tahun 2023 banyak yang menyeberang ke tahun 2024.
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan pengelolaan keuangan yang ada di Desa dengan kata lain BPD tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas pengelolaan keuangan Desa.
BPD bersama-sama dengan pemerintah Desa membuat perdes sebanyak-banyaknya demi kemaslahatan masyarakat Desa, BPD adalah sebuah lembaga yang di piliih oleh masyarakat dan di kukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang mempunyai tugas untuk mengawasi pemerintah Desa bukan justru bekerja sama dengan kepala Desa dalam hal yang tidak baik.
Laporan: Tim