Info-Sultra.com || Konawe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe melakukan giat patroli penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan Daerah nomor 12 tahun 2020. Kasat Pol PP Kabupaten Konawe, Agusuyono, menjelaskan bahwa peneguran ini dilakukan setelah surat imbauan dari Bupati yang telah turun 3 bulan yang lalu.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP masih memberikan kebijakan kepada PKL untuk membongkar sendiri dagangan mereka sebelum hari Minggu. Tindakan yang dilakukan oleh PKL ini dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota Unaaha, karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki.
Penertiban ini dilakukan di seluruh kota Unaaha, wawotobi, dan anggaberi. Namun, masyarakat yang berjualan diizinkan selama tidak melewati batas jalan, drainase, dan trotoar. Jika masyarakat tidak mengindahkan aturan ini, pihak Satpol PP bersama dengan dinas pekerjaan umum (PU) dan dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe akan melakukan eksekusi pembersihan secara paksa pada bahu jalan dan trotoar pada hari Senin.
Bahu jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan sebagai tempat berhenti darurat lalu lintas, tempat parkir darurat, dan jalur pejalan kaki. Oleh karena itu, warga diharapkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penertiban ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata dan memperindah kota Unaaha.
Sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, Satpol PP Kabupaten Konawe telah melakukan sosialisasi terhadap PKL yang melanggar Peraturan Daerah. Pihak Satpol PP akan terus melakukan penertiban dan penegakan peraturan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Unaaha. Hal ini dilakukan dengan harapan agar pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya untuk berdagang, karena hal tersebut telah melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penertiban terhadap PKL ini merupakan salah satu program dalam tugas tiga bulan pertama yang dirancang oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, DR.H.Harmin Ramba. Program ini bertujuan untuk melakukan penataan kawasan Kota Unaaha. Pemerintah daerah menginginkan berbagai program unggulan, proyek strategis, dan inisiatif yang dapat meningkatkan kenyamanan para pengguna jalan dan fasilitas umum lainnya demi kemajuan Kabupaten Konawe.(Red)