
Info-Sultra.com || Kendari – Aliansi Pemuda Pelajar ( AP2 ), bersama Forum Tapak Kuda Bersatu melakukan aksi Unjuk rasa di Kantor Walikota Kendari dan di Swalayan Marina Mart, Kamis 14/3/2024.
Di Kantor Walikota pengunjuk rasa di terimah langsung oleh Asisten Satu Jahudin Sekaligus Pelaksana harian Sekda Kota kendari di ruang rapat sekda Kota Kendari, di dampingi Kadis Disperindag Kota.Kendari.dan Kasatpol PP.
Saat mendengarkan tuntutan Pengunjuk rasa pelaksana harian Sekda Kota Kendari, berjanji akan meneruskan ke Pj Walikota apabila beliu sudah berada di kendari berhubung Pj Walikota Sedang berada di Luar Daerah.
Setelah selesai di terimah oleh Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari massa aksi meninggalkan tempat menuju Swalayan Marina Mart.
Di Swalayan Marina Mart Ketua Ap2 dalam orasinya bahwa,di duga, Swalayan Marina Mart menjual produk expayer atau Kedaluwarsa. Hal itu menjadi sorotan oleh AP2 Sultra dan ForumTapak Kuda Bersama.
Sebelumnya kejadian itu terjadi pada tanggal 02 Juli 2022 lalu tepatnya hari Sabtu, pukul 13.31 wita, seorang Ibu tangga membeli sebuah susu lactogen 180 gram, kemudian dikonsumsi oleh bayi ibu tersebut.
Setelah dikonsumsi bayi tersebut merasakan mual, muncul bintik-bintik merah, perut mengeras dan mencret. Setelah terjadi peristiwa tersebut ibu dari bayi itu melihat bungkusan susu yang dibeli alhasil susu itu telah expayer/kadalwarsa pada bulan juni 2022.
Hal itu disampaikan Ketua AP2 Sultra La Ode Hasan bersama Ketua Forum Tapak Kuda Bersama, Bustam, saat orasi di halaman Swalayan Marina Mart
Dalam orasinya, merujuk pada undang-Undang perlindungan konsumen, yang menghendaki agar setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dijual oleh Pelaku usaha yang mengedarkan produk bahan pangan Kadaluwarsa wajib memberikan ganti rugi pada kosumen.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dan sangsi pidana administratif.
Namun, sangat disayangkan pihak pelaku usaha mengabaikan perintah konstitusi serta tidak beritikad baik terhadap konsumennya,’ ujar Hasan
Atas dasar itu Koalisi Lembaga AP2 Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu mengecam dan menyatakan sikap :
1. Mendesak Polda Sultra untuk membuka kembali kasus yang dilaporkan ibu Maryani dengan Nomor : Lap. Aduan/3 15/VII/2022/SPKT/SEK MANDONGA RES KENDARI. tanggal 3 juli 2022 yang telah di SP3 kan/ dihentikan.
2. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar mencabut Izin Usaha Swalayan Marina Mart yang menjual produk expayer dan mengabaikan hak-hak konsumen dengan sengaja.
3. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar bersama-sama turun dilokasi untuk menutup Swalayan Marina Mart sebab di duga rentan memasarkan produk expayer yang membahayakan kesehatan masyarakat Kota Kendari dan mengabaikan hak konsumen.
Kuasa Hukum Marina Mart Suleman saat memberikan keterangannya di hadapan pengunjuk rasa menurut dia bahwa masaalah ini sudah selesai bahkan dari Pihak Balai POM dan Badan Perlindungan Konsumen sudah turun ,bahkan masaalah ini sudah di Hearing di DPR bahkan uji Laboratorium di rumah Sakit Hermina sudah di lakukan tidak ada unsur Pidananya.
Pernyataan Kuasa Hukum Marina Mart membuat pengunjuk rasa terbawa emosi pasalnya apa yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan Fakta yang ada, ironisnya lagi kenapa kasus ini tiba tiba di SP3 oleh Pihak penegak hukum sedangkan, orang tua anak yang menjadi korban dengan pihak Marina Mark belum ada kesepakatan penyelesaian Secara Kekeluargaan maupun secara hukum.
Ketua Tapak Kuda Bersatu Bustan berjanji akan tetap mengawal kasus ini dan akan menurungkan Massa yang lebih besar untuk aksi di gedung di DPR Provinsi Sultra agar IUP Pemilik Swalayan Marina Mart di cabut apabila pihak Marina Mart tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masaalah ini Secara Kekeluargaan dengan pihak korban
Hingga berita ini di terbitkan pemilik Swalayan Marina Mart belum dapat di konfirmasi untuk di mintai tanggapanya.
Laporan: Redaksi