Info-Sultra.com || Kendari – Para pedagang bersatu menyuarakan ketakutan mereka atas tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang meminta para pedagang untuk mengehentikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan MTQ, Selasa (16/4/2024).
Pasalnya, mata pencaharian para pedagang akan terancam mati dikarenakan ketidakpastian pengelolaan terhadap kawasan MTQ Kota Kendari yang berdampak pada ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di lokasi tersebut.
Parahnya lagi, Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) meminta kepada setiap pedagang untuk membongkar bangunan mereka karena terindikasi melakukan pembangunan tanpa Persetuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung pada lokasi sekitaran lapangan eks MTQ Kendari Jalan Abunawas, Jalan Tebaununggu, dan Jl. Abdulah Silondae berupa bangunan kios.
Langkah Pemkot Kendari tersebut tertuang jelas pada surat berkop Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan ditandatangani Kabid Penataan Ruang Abdi Prawira ST MT, yang diberikan ke setiap pedagang.
Olehnya itu, para pedagang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meminta keadilan.
Mengapa Pedagang ke Dewan Sultra?
Bukan tanpa alasan, para pedagang langsung mendatangi para wakil rakyat yang duduk di Dewan Sultra itu. Sebab, sepengetahuan pedagang pengelolaan dan kewenangan atas kawasan MTQ berada ditangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi Kota Kendari, Adiyanto Saputra mengatakan di tahun 2017 lalu, Pemprov Sultra pernah melakukan penertiban dan penataan kawasan tugu religi.
Dimana dalam surat bernomor 002.4/3525 yang ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi tertuang beberapa point, diantaranya ialah para pedagang kuliner yang berada diluar pagar agar segera masuk kedalam kawasan tugu religi, serta dalam penertiban dan penataan pedagang kuliner mengikuti petunjuk Sat Pol Pp Sultra.
“Ini surat tahun 2017 yang ditandatangani Wakil Gubernur saat itu Pak H M Saleh Lasata, itu membuktikan bahwa kewenangan berada di Provinsi, bukan di kota,” ungkap Adiyanto.
Untuk itu, kata Adiyanto Saputra kedatangan mereka ke Dewan Sultra untuk mengadu dan meminta solusi.
“Kita bukan tidak mau, tapi harus jelas ini mau dibuat apa kawasan MTQ, kami minta solusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Sudirman mengatakan Dewan Sultra akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini dengan mengundang Pemerintah Kota Kendari, dan Pemprov Sultra.
“Selasa depan (23, April 2024) kita akan gelar RDP, kita akan undang Asosiasi Pedagang, Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, kita akan diskusikan persoalan MTQ,” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan, Dewan akan mencarikan solusi terbaik dari persoalan ini sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Intinya yakin dan percaya kami (Dewan) akan hadirkan solusi yang terbaik. Kami ingin yang berjualan tetap berjualan, dan MTQ di tata dengan bagus,” ucapnya.
Ditanya mengenai kewenangan atas pengelolaan Kawasan MTQ, Sudirman mengatakan sepengetahuan Dewan berada ditangan Pemprov Sultra.
“Setahu kami kawasan tugu religi masih kewenangan Provinsi Sultra,” jelasnya.(**)