Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

DPW LSM LIRA Sultra Mendesak Inspektorat Konawe Melakukan Pemeriksaan Khusus di 3 Desa Kecamatan Anggalomoare

21
×

DPW LSM LIRA Sultra Mendesak Inspektorat Konawe Melakukan Pemeriksaan Khusus di 3 Desa Kecamatan Anggalomoare

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Info-Sultra.com || Kendari – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta dan mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar merekomendasikan kepada Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan khusus di Desa Anggalomoare, Pusawa Jaya dan Desa Abeli Sawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe.

Menurut sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton mengatakan pengadaan Lampu Jalan Desa Anggalomoare pada tahun 2023 sebesar Rp.74.086.700, namun sangat disayangkan dari anggaran sebesar itu hanya dapat mengerjakan lampu jalan sebanyak 16 titik. Setelah dilakukan perhitungan dari hasil analisa DPW LSM LIRA Sultra bahwa pekerjaan tersebut dalam 1 titik menelan anggaran sebesar Rp.4.630.418,75 (Sebelum Pemotongan Pajak).

Example 300x600

Selain di Desa Anggalomoare, lanjut Sekwil DPW LSM LIRA Sultra itu, pengadaan lampu jalan tersebut juga terjadi di Desa Abeli Sawah pada tahun 2023 sebanyak 22 Titik dengan total anggaran sebesar Rp. 64.244.100, dengan masing – masing pertitik menelan anggaran senilai Rp.2.920.186 (Sebelum Pemotongan Pajak).

Tidak hanya di Desa Abeli Sawah dan Desa Anggalomoare, bahwa Desa Pusawa Jaya kecamatan Anggalomoare Pada tahun 2023 juga mengadakan pekerjaan lampu jalan sebanyak 20 titik dengan total anggaran sebesar Rp. 63.522.650, dan masing – masing pertitik lampu jalan itu ditaksir sebesar Rp.3.176.132 (Sebelum Pemotongan Pajak).

Olehnya itu, DPW LSM LIRA Sultra juga menyoroti kinerja Pendamping Desa yang diduga tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya, seharusnya pendamping desa mendampingi dan melakukan koreksi apabila terdapat anggaran yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan spesifikasi, harga maupun pada bahan – bahan yang dibutuhkan.

Dari hasil penelusuran dan informasi yang dirangkum oleh DPW LSM LIRA Sultra, Manton menyampaikan bahwa Rencana Angaran Biaya (RAB) desa diduga dibeli dari seseorang oknum pendamping desa dengan nilai jutaan rupiah. Seharusnya, Pekerjaan dan RAB tersebut dilakukan dan dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa sesuai dengan program dan kegunaannya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bagian ke Dua Tugas dan Wewenang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada Pasal 11 poin 1 Menjelaskan bahwa TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :

a. Mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis.
b. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan biaya angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
c. Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;
d. Khusus pekerjaan konstruksi, membuat gambar rencana kerja sederhana/sketsa;
e. Menetapkan penyedia Barang/Jasa;
f. Membuat Surat Perjanjian;
g. Menandatangani Surat Perjanjian;
h. Menyiapkan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan
i. Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan.

Sedangkan pada Pasal 16, Pertama : Dalam perencanaan pengadaan Barang/Jasa, TPK harus mempertimbangkan :

a. kondisi/keadaan yang sebenarnya dilokasi/lapangan
b. kepentingan masyarakat setempat
c. jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah penyedia Barang/Jasa yang ada; dan
d. kebutuhan barang/bahan.

Kedua : TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :

a. rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut
b. dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang diadakan
c. spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan); dan
d. khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).

Selain itu juga, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 pada Paragraf 2, Pasal 19 Pengadaan Barang/Jasa dengan Nilai di Atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dilaksanakan dengan ketentuan :

a. TPK melakukan pengadaan langsung atas Barang/Jasa kepada 1(satu) penyedia Barang/Jasa;
b. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar Barang/Jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan)
c. penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisikan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga
d. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah dan berkualitas baik; dan penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK
e. TPK mengumumkan data pekerjaan dan penyedia Barang/Jasa terpilih di papan informasi desa dan tempat strategis lainnya di desa sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Nama barang atau pekerjaan yang diadakan
  2. Nama dan alamat penyedia Barang/Jasa
  3. Harga hasil negosiasi (tawar-menawar)
  4. Jangka waktu penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan, dan
  5. Tanggal diumumkan.

Darin uraian diatas, Manton menduga pada pelksanaan pekerjaan lampu jalan di Desa Anggalomoare, Abeli Sawah dan Desa Pusawa Jaya tidak sesuai dengan Spesifikasi RAB dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub), Serta diduga tidak melibatkan TPK Desa.

Untuk itu, DPW LSM LIRA Sultra, Manton dengan tegas menyampaikan serta meminta kepada Inspektorat Konawe untuk turun lapangan dan melakukan pemeriksaan khusus kepada 3 Desa di Kecamatan Anggalomoare terkait adanya dugaan penyelewengan keuangan negara/desa pada tahun 2023 lalu. Bahkan Inspektorat juga diminta untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024.

Perlu diketahui, DPW LSM LIRA Sultra, sebelunya sudah melakukan klarifikasi secara tertulis, tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau balasan.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…