Info-Sultra.com || Konawe – Dewan pimpinan wilayah lumbung informasi rakyat Sulawesi tenggara kembali melaporkan secara resmi dugaan penggelapan bantuan alat pertanian konawe tahun 2023 di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara 20 Mei 2024.
Modus para dugaan mafia bantuan alat pertanian yang selama ini terjadi di konawe dengan cara melakukan lobi kesala satu anggota DPR pusat dengan cara mangajukan kelompok tani sebagai penerima namun setelah terealisasi melalui dipa kementrian pertanian dan di tetapkan para kelompok sebagai penerima bantuan hibah tersebut di kabupaten konawe di fasilitasi oleh dinas ketahanan pangan, hortikultura dan perkebunan konawe.
disitulah terjadi perubahan nama kelompok penerima dengan cara membuat SK baru, dari hasil penelusuran tim dpw lira sultra kepada awak media ini, Kamis 23 Mei 2024.
bahwa ada dugaan bantuan yang di gulirkan di kabupaten konawe di perjual belikan , Fakta hasil lapangan ditemukan informasi bahwa para penerima bantuannya tersebut sudah membawa dari luar kabupaten konawe dengan alasan di sewa, kata ketua dpw lira Sultra, padahal aturannya bantuan tidak boleh keluar dari wilayah kabupaten konawe, imbuhnya “
Lebih lanjut kadis ketahanan pangan hortikultura dan perkebunan konawe ketika di konfirmasi jawabnya sudah menyalurkan sesuai aturan, tutur gunawan samad pada tim investigasi dpw lira sultra pekan lalu.
lanjut kata gunawan soal kelompok yang menerima ada staf ahli dpr yang atur pihak kami hanya memfasilitasi katanya
Tim investigasi dpw lira sultra berusaha menemui staf ahli yang di maksud yaitu pa Anto di Kendari. Dia menuturkan bahwa soal bantuan alat panen yang di konawe tahun 2023 sepenuhnya itu yang atur semua proses administrasinya adalah dinas ketahanan pangan, hortikultura dan perkebunan konawe pungkasnya,
“Lanjut Anto soal ada kelompok yang tidak sesuai SK penetapan kementerian pertanian itu yang tau mereka tidak mungkin saya bisa merubah karna yang punya kapasitas adalah dinas terkait tegas Anto.
Perlu di ketahui estimasi harga bantuan alat panen padi itu kisaran 460 juta/unit , jadi jika ada dugaan para kelompok tani yang menerima melakukan pembayaran kepada oknum oknum yang terlibat ,, dpw lira sultra minta kejati sultra mengusut tuntas masalah tersebut karena anggaran yang di gunakan untuk pengadaan alat panen padi itu uang negara yang di pake bukan uang pribadi anggota dpr, tandasnya”
Laporan: (NS/Red)