Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Diduga Wartawannya Dianiaya, Manton Mengutuk Keras Oknum ASN Camat Angata

88
×

Diduga Wartawannya Dianiaya, Manton Mengutuk Keras Oknum ASN Camat Angata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Info-Sultra.com || Kendari, Pimpinan media online Portalterkini.com, Manton mengutuk keras Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Angata. Pasalnya, oknum Camat Angata (LA) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Portalterkini.com atas nama Nursalim.

Manton mengatakan, perlakukan oknum Camat Angata terhadap Nursalim merupakan suatu pelanggaran. Dan harus diproses sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Example 300x600

Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku Pimpinan Media Online Portalterkini.com melalui Pres Rilisnya, Sabtu, 01/06/2024.

Sangat disayangkan, kata Manton, Oknum ASN Camat Angata diduga melakukan tindakan arogansi terhadap Wartawan media online Portalterkini.com, dan hal itu juga mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan.

Seharusnya, Oknum Camat Angata lebih mengedepankan komunikasi jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan dan/atau untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, bukan mendatangi rumah kediaman wartawan lalu melakukan tindakan – tindakan yang diduga arogansi. Kata Manton.

Perlu diketahui, Wartawan atas nama Nursalim tersebut adalah wartawan resmi dari media online portalterkini.com dengan nomor REG : 015/KTA/RED-PT/I/2024.

Untuk itu, “kami meminta Bupati Konawe Selatan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi atas apa yang sudah dilakukan oleh Oknum Camat Angata yang diduga sudah melakukan penganiayaan atau bersikap arogansi kepada masyarakatnya yang juga juga merupakan seorang wartawan,” pinta Manton.

Selain itu, Selaku pimpinan media online portalterkini.com mendesak Polres Konawe untuk memproses laporan aduan yang sudah dilimpahkan oleh Kapolsek Angata dengan Nomor : B/31/V/2024/Reskrim pada tanggal 30 Mei 2024.

Laporan : Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…