Info-Sultra.com || Kendari – Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menyoroti sekaligus mengungkap kerugian negara mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
Terkait hal itu, dibantah oleh tim legal tech PT. SJSU, Fitrani dan Sri di media kendarikini.com.
Dikutip dari media kendarikini.com, Sri sebagai Head of Legal Tech PT. SJSU mengatakan, “Perlu teman-teman ketahui tuduhan yang dikatakan bahwa PT Sinar Jaya Sultra Utama menjual ore nikel 857 ribu ton tanpa melaporkan RKAB tahunan itu sama sekali tidak benar,” jelasnya saat dihubungi via teleponnya, Jumat (5/7/2024).
Sementara itu, Fitrani menyampaikan ini harus dipahami oleh teman-teman aktivis. Data yang diperoleh dari BPK RI itu harusnya ditelaah terlebih dahulu, dari data tersebut jelas tertulis yang dimaksud adalah tidak terinputnya volume penjualan didalam sistem aplikasi MOMS, bukan berarti tidak dilaporkan ke Minerba.
“Jadi ini terkait pengaplikasian sistem, bukan tidak melaporkan bahkan sampai tidak membayar royalti” bebernya.
Menanggapi Bantahan itu, kini Presidium NCC Sarwan, SH. kembali angkat suara. Menurut Sarwan, SH Perusahaan PT. SJSU diduga tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai syarat wajib yang dilakukan pemegang IUP yakni PT. SJSU.
Pasalnya, berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 62 menyebutkan bahwa pemegang IUP/IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan. Sejak tahun 2022, RKAB dapat disampaikan melalui aplikasi e-RKAB yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Jelas Sarwan Presidium Lembaga NCC, Jumat, 05/07/2024.
“Jadi, PT. SJSU ini diduga tidak patuh menyampaikan RKAB Tahunan dan/atau tidak upload dokumen pada sistem aplikasi MOMS. Dan berdasarkan analisis melalui aplikasi MOMS diketahui bahwa PT. SJSU ini tidak upload dokumen, namun dapat melakukan transaksi penjualan yang tercatat pada aplikasi e-PNBP,” Ulas aktivis muda itu, Sarwan.
“Dan ini jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dan ditemukan melakukan penjualan sebanyak 875.550,27 Ton, dengan royalti sebesar Rp. 35.536820.094,15. Kan aneh kalau pihak tim legal tech PT. SJSU mengatakan bahwa itu benar,” ucapnya.
Atas dasar itu, Presidium NCC, Sarwan meminta dan mendesak kepada DPRD Provinsi Sultra segera membuat jadwal untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang Pimpinan PT. SJSU, Kejati Sultra, Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra, KLHK dan Inspektur Tambang wilayah Prov. Sultra.
Ironisnya, dalam kasus PT. SJSU juga diduga melibatkan oknum Wakil Rakyat di DPRD Prov. Sultra sebagai Komisaris PT. SJSU inisial HA yang juga ketua Partai Golkar. Dan ini menjadi pertanyaan bagi lembaga Navigasi Control Sosial (NCC).
“Kami tegaskan dan pastikan tidak akan berhenti sampai disini, dan akan terus menyuarakan atas kerugian negara yang diduga melibatkan oknum Wakil Rakyat,” Pungkasnya.
Laporan : Nasir Alex